Dicoret dari PAW DPR, Putri Dakka Minta Keadilan ke Surya Paloh

  • 23 Feb 2026 22:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh pada 23 Februari 2026. Melalui surat yang ia sebut sebagai “surat cinta”, Putri memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.

“Saya mengirimkan ‘surat cinta’ kepada Ayahanda Surya Dharma Paloh dengan kerendahan hati. Memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan nama saya dari daftar PAW DPR RI Partai NasDem untuk dapil Sulsel III,” ujar Putri Dakka usai menyerahkan surat melalui Sekretariat Partai di NasDem Tower, Jalan Gondangdia Lama, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Pencoretan tersebut diumumkan dalam Rapat Konsolidasi DPW NasDem Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2026 di Makassar. Menurut Putri, keputusan itu inkonstitusional dan sewenang-wenang.

Kursi DPR RI dari dapil Sulsel III menjadi lowong setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) berpindah ke partai lain. Namun, alih-alih ditetapkan sebagai pengganti berdasarkan urutan perolehan suara, nama Putri justru dicoret dari daftar PAW.

Sebagai peraih 53.700 suara sah dalam Pileg 2024, Putri menilai pencoretan tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Ini merupakan contoh demokrasi yang tidak taat asas dan bertentangan dengan Manifesto Partai NasDem yang berorientasi pada publik, sehingga harus ditolak,” katanya.

Putri Dakka merupakan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Luwu Utara yang menerima Surat Keputusan (SK) langsung dari Ketua Umum Surya Paloh pada 19 November 2021. Ia menegaskan hingga kini masih tercatat sebagai anggota Partai NasDem dan tidak pernah mengundurkan diri maupun diberhentikan.

Ia juga membantah tudingan tidak loyal karena maju sebagai calon Wali Kota Palopo melalui dukungan partai lain. Menurut Putri, langkah tersebut dilakukan atas sepengetahuan Ketua DPW NasDem Sulsel saat itu, Rusdi Masse Mappasessu.

“Saya hanya menggunakan partai lain sebagai kendaraan politik untuk Pilkada, atas sepengetahuan dan persetujuan Ketua DPW,” ujarnya. Putri merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang menyebutkan anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak.

Dengan perolehan 53.700 suara, Putri menilai dirinya berhak menggantikan RMS. Putri menegaskan bahwa saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Palopo di KPU pada 27 Agustus 2024, dirinya masih berstatus sebagai kader NasDem dan tidak pernah mengajukan pengunduran diri.

Ia juga membantah telah bergabung dengan partai lain dan menyebut kartu tanda anggota partai lain yang beredar di media sosial sebagai palsu. Dalam surat tersebut, Putri turut melampirkan buku berjudul “BaktiKu untukMu NasDem” yang berisi rekam jejak kontribusinya kepada partai.

Di antaranya bantuan kendaraan operasional, ambulans, dukungan dana caleg, program sosial, hingga pembangunan Rumah Singgah NasDem di Palopo. Di akhir suratnya, Putri kembali memohon kepada Surya Paloh agar mempertimbangkan penetapannya sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....