DPR Soroti Transfer Data RI-AS dan Kedaulatan

  • 23 Feb 2026 20:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Penandatanganan perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memunculkan konsekuensi baru di sektor digital. Salah satu klausul terkait transfer data pribadi lintas negara dinilai berdampak langsung pada tata kelola data warga Indonesia.

“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, Senin, 23 Februari 2026.

"Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” ujarnya menambahkan.

Menurutnya, pengaturan transfer data lintas negara harus dipastikan tetap selaras dengan kepentingan nasional. Kebijakan tersebut juga perlu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional. Pendekatan yang diambil, lanjutnya, bukan proteksionisme data maupun liberalisasi tanpa batas, melainkan keseimbangan yang terukur.

Ia menegaskan perlunya pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang independen. Lembaga tersebut harus memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi memadai agar perlindungan data tidak sekadar normatif.

Terkait hal itu, Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. "Saya mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Perpres ini,” ucapnya.

Selain itu, ia mendorong penyusunan aturan turunan yang komprehensif melalui Peraturan Pemerintah. Aturan tersebut perlu memperjelas kriteria negara dengan tingkat perlindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, serta standar kontrak perlindungan data lintas batas.

Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi data strategis seperti kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal. Kategori tersebut memerlukan pengamanan tambahan agar tidak menimbulkan risiko keamanan nasional.

Sukamta menambahkan, mekanisme pengaduan dan remediasi lintas negara harus tersedia secara jelas dan mudah diakses warga. Langkah ini penting apabila terjadi penyalahgunaan data di luar yurisdiksi Indonesia.

Evaluasi berkala atas status adequacy negara mitra juga dinilai krusial. Pengakuan tersebut sebaiknya bersifat dinamis sesuai perkembangan regulasi dan praktik perlindungan data di negara tujuan.

Ia turut menyoroti pentingnya penguatan infrastruktur data domestik. Transfer data lintas negara, menurutnya, tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri cloud dalam negeri.

"Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital. Tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....