Komisi III DPR Minta Tuntutan Mati Fandi Ramadhan Dikaji Ulang

  • 23 Feb 2026 14:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan. Fandi Ramadhan merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkoba seberat duat ton.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

meminta aparat penegak hukum mengkaji ulang tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima Komisi III DPR RI, Fandi Ramadhan bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Fandi tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya, serta disebut sempat mengingatkan adanya potensi tindak pidana. Karena ini menyangkut nyawa manusia, Komisi III DPR RI memandang perlu menyikapi secara serius tuntutan hukuman mati tersebut,” kata Habiburokhman usai rapat khusus Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menegaskan, sesuai Pasal 74 Undang-Undang MD3, DPR memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dalam rapat tersebut, Komisi III mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah meninggalkan paradigma keadilan retributif.

Dimana, lanjutnya, semata-mata berorientasi pada pembalasan. Sebaliknya, KUHP baru mengedepankan pendekatan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Komisi III juga menyoroti ketentuan Pasal 98 KUHP baru yang menempatkan pidana mati sebagai alternatif terakhir. Bukan lagi pidana pokok sebagaimana dalam KUHP lama.

“Artinya, pidana mati harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif. Serta benar-benar sebagai ultimum remedium,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin. Serta riwayat hidup terdakwa dalam menjatuhkan pidana.

Habiburokhman menegaskan Komisi III tidak bermaksud mengintervensi independensi peradilan. Namin pihaknya menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum berjalan proporsional dan berkeadilan.

“Jangan sampai semangat pembaruan KUHP yang lebih humanis justru tidak tercermin dalam praktik penuntutan. Dan ini wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan pidana,” katanya.

Diketahui, dalam sidang tuntutan pada Kamis, 5 Februari 2026, Fandi bersama ABK lainnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Mereka dinyatakan bersalah karena menyelundupkan narkoba dari Thailand masuk ke Indonesia

Pihak keluarga yang mendengar tuntutan tersebut tidak terima. Menurut keluarga, dalam kasus ini Fandi menjadi korban lantaran baru bekerja beberapa hari di kapal yang membawa narkoba tersebut.

Orang tua Fandi, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka meyakini anak sulungnya tidak mengetahui isi muatan kapal yang belakangan dinyatakan sebagai narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....