Kemenhut Serahkan SK TORA dan HKm Transformasi kepada Masyarakat Banyuwangi
- 23 Feb 2026 05:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) transformasi kepada masyarakat. Kali ini dua SK diserahkan kepada masyarakat di Desa Temurejo, Kabupaten Banyuwangi.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan kawasan hutan. Ini juga sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas kurang lebih 160,735 hektare. Kawan hutan ini untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi.
Area tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan. Antara lain Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, dan Pesanggaran.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penyerahan SK TORA menjadi bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan tenurial. Karena meurutnya masalah tersebut selama ini telah dihadapi masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini kami kembali ke Banyuwangi untuk menyerahkan SK TORA yang sudah lama ditunggu masyarakat. Ini bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Raja Juli, Minggu, 22 Februari 2026.
Selain itu, pemerintah juga menyerahkan SK HKm Transformasi sebagai bagian dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Pulau Jawa. Skema ini mengubah status masyarakat dari mitra Perum Perhutani dalam pola Kulin KK menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial yang lebih mandiri.
Dua kelompok tani hutan penerima SK HKm Transformasi tersebut yakni KTH Kemuning Asri di Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro. Dengan SK Nomor 8639 Tahun 2025 seluas 441 hektare.
Dan juga Gapoktanhut Purwo Maju Sejahtera di Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo. Dengan SK Nomor 8634 Tahun 2025 seluas 51 hektare.
“Melalui skema tersebut, masyarakat didorong mengembangkan usaha kehutanan kayu dan non-kayu, tanaman pangan dan rempah. Dan juga jasa lingkungan dan ekowisata secara berkelanjutan,” kata Raja Juli.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....