KAI Proses Hukum-Tuntut Ganti Rugi Insiden Kereta Basoeta

  • 23 Feb 2026 00:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan proses hukum dan menuntut ganti rugi terhadap pengemudi truk kontainer pembawa sekoci. Pasalnya, dinilai lalai sehingga menyebabkan tabrakan dengan Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 20 Februarari 2026.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo mengatakan langkah ini ditempuh demi memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat. KAI berharap insiden ini menjadi pelajaran agar pengendara tidak lagi meremehkan potensi bahaya dan kerugian saat melintas diperlintasan sebidang.

"Yang pasti proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, sehingga dapat memberi efek jera dan menjadi contoh. Agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi ke depannya, karena sangat membahayakan nyawa masyarakat maupun penumpang KA," ujarnya, Minggu 22 Februari 2026.

Untuk mengusut insiden tersebut, KAI berkoordinasi dengan polisi yang tengah menyelidiki dan memeriksa sopir truk. "Kami menempuh proses hukum sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Franoto.

Dia mengaku insiden itu tidak hanya merusak badan kereta, tetapi juga menghancurkan infrastruktur penunjang operasional jaringan rel hingga melumpuhkan perjalanan. Pihaknya juga menuntut ganti rugi materiil terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai.

"Pasti kita akan klaim ganti rugi terhadap seluruh kerusakan yang ditimbulkan. Terutama dari KAI Daop 1 Jakarta mengenai prasarana yang terdampak, yaitu LAA (Listrik Aliran Atas, Red) serta jalan rel," ucapnya.

Franoto membeberkan tidak hanya merusak badan kereta dan fasilitas jaringan rel, tetapi juga melumpuhkan operasional hingga merugikan banyak penumpang. Saat ini, pihak Daop 1 Jakarta tengah mendata dan menghitung kerugian secara menyeluruh bersama PT KAI Commuter selaku operator layanan kereta.

Sebelumnya, PT KAI melakukan investigasi kerusakan rangkaian Kereta Bandara Soekarno-Hatta (Commuter Line Basoetta) 806A. Alhasil, kereta yang bertabrakan dengan truk pengangkut sekoci diperlintasan Stasiun Poris, Tangerang tidak dapat dioperasikan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan rangkaian KA Bandara yang mengalami kecelakaan, saat ini masih dalam proses investigasi dampak kerusakannya. Apakah akan diperbaiki atau membutuhkan pergantian trainset baru, akan menunggu hasil investigasi.

Terkait perkiraan kapan hasil investigasi tersebut akan rampung, Karina belum dapat menyampaikannya karena tergantung tingkat keparahan kerusakan. “Untuk proses investigasi akan bergantung pada tingkat severitas dari kerusakan kereta,” ujarnya, Minggu 22 Februari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....