Wamen HAM Desak Usut Tuntas Oknum Brimob Tual
- 22 Feb 2026 19:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan tindakan oknum anggota brimob yang menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menyebut peristiwa tersebut mencederai prinsip perlindungan hukum dan keadilan, khususnya bagi anak sebagai kelompok rentan.
Mugiyanto menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban dan menyesalkan masih terjadinya kekerasan fatal oleh aparat penegak hukum. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin perlindungan hak setiap warga negara.
“Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ujar Mugiyanto, Minggu, 22 Februari 2026. Ia menegaskan negara tidak boleh mentoleransi segala bentuk penyiksaan maupun kekerasan oleh aparat.
Oleh karena itu, Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang transparan, independen, dan tuntas atas kasus tersebut. Mugiyanto menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan langsung guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip HAM.
“Bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” katanya menegaskan. Ia juga memastikan korban dan keluarganya harus memperoleh hak atas keadilan dan pemulihan secara menyeluruh.
Menurutnya, pemulihan terhadap keluarga korban merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hak asasi. Hal tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian HAM dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
Mugiyanto menambahkan Kementerian HAM tidak akan lelah mendorong reformasi internal kepolisian agar lebih menghormati dan menegakkan prinsip-prinsip HAM. Ia menekankan semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan.
Sementara itu, Kepolisian Resor Tual menetapkan oknum brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah. Proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan status yang bersangkutan resmi menjadi tersangka.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan kasus tersebut telah memasuki tahap sidik setelah ditemukan unsur pidana. Ia menjelaskan peristiwa bermula saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari.
Saat berada di Desa Fiditan, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh dan mengalami luka serius.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....