Komisi X Tekankan Penting Sertifikasi dan Penguatan Kompetensi Guru Indonesia
- 22 Feb 2026 06:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menekankan, penguatan kompetensi menjadi bagian penting bagi guru di Indonesia. Program sertifikasi, menjadi instrumen wajib untuk memastikan pengakuan profesi guru.
"Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi. Guru sebagai profesi dan tentu saja nanti jika sudah mendapatkan sertifikasi itu otomatis akan mendapatkan penambahan income atau pendapatan," kata politikus Golkar ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.
Ia mengingatkan, peningkatan kompetensi tidak boleh berhenti pada sertifikasi awal. Terlebih, para guru dituntut terus memperbarui kemampuan seiring perkembangan ilmu dan metode pembelajaran.
"Peningkatan kompetensi itu harus secara berkelanjutan dan terus-menerus. Karena, banyak ilmu-ilmu ataupun kecakapan-kecakapan baru yang seharusnya dipelajari terus oleh guru tidak hanya satu kali saja," ucap Hetifah.
Kemudian, Hetifah juga menyoroti, pentingnya penguatan perlindungan profesi guru di Indonesia. Karena, dalam praktiknya masih banyak guru yang merasa tidak aman saat menjalankan tugas dan bahkan menghadapi persoalan hukum.
"Perlindungan guru juga harus diperkuat, karena banyak sekali keluhan yang saat ini muncul dari guru-guru pada saat menjalankan profesinya. mereka merasa tidak aman dan sering merasa diperlakukan tidak adil di dalam hukum ataupun juga dikriminalisasi,” ujar Hetifah.
Diketahui, Kemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, resmi membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026. Program ini, menargetkan sebanyak 33.975 guru di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses sertifikasi pendidik.
Pembukaan PPG Guru Tertentu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menuntaskan antrean panjang guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Hal ini, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, sebelumnya telah memberikan sinyal kuat. Yakni, tahun 2026 akan menjadi periode penuntasan bagi peserta PPG Guru Tertentu.
| Baca juga: Kemendagri Kawal Usulan KPP Papua Masuk PSN |
Bagi para guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat, terdapat beberapa tahapan penting yang harus diperhatikan. Proses konfirmasi kesediaan di akun SIMPKB telah dibuka sejak 18 Februari hingga 23 Februari 2026.
Setelah itu, peserta diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara daring ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG. Periode lapor diri ini dijadwalkan berlangsung mulai 26 Februari hingga 2 Maret 2026.
Beberapa LPTK, seperti Universitas Negeri Jakarta, menetapkan batas waktu lapor diri hingga 11 Maret 2026. Selain itu, pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK juga telah dimulai sejak 18 Februari.
Kegiatan itu, rencananya berlangsung hingga 11 Maret 2026. Kemudian, diikuti dengan orientasi pada 5 Maret 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....