Awardee LPDP Mangkir dari Kewajiban Pulang, Sanksi Mulai Diberlakukan
- 21 Feb 2026 15:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Media sosial belakangan dihebohkan dengan kasus DS penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, anak tersebut telah menerima paspor Inggris lewat sebuah video.
Ungkapan itu kemudian memantik sentimen negatif dari publik. Melansir berbagai sumber, berikut adalah kronologinya.
DS dalam Instagram pribadinya mengunggah surat dari Home Office Inggris menyatakan anak keduanya diterima menjadi WN Inggris resmi. DS juga menyatakan 'cukup saya WNI, anak jangan'.
Pemilik akun @sasetyaningtyas itu akhirnya menghapus beberapa video terkait topik tersebut. Namun, polemik sudah meluas, fakta lain pun akhirnya mencuat, suami DS berinisial API juga tercatat sebagai awardee beasiswa LPDP.
Namun, LPDP menyatakan, API belum genap menjalankan kontribusinya ke negara setelah studi. Sehingga hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan para penerima beasiswa memenuhi komitmen pengabdian sesuai perjanjian.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi," tulis LPDP dalam unggahan Instagram @lpdp_ri dikutip Sabtu, 21 Februari 2026.
- Data Awardee LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
Pada 2023, LPDP mengungangkapkan ada 413 penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia. Menurut laporan yang diterima RRI, kejadian tersebut sudah berlangsung sejak sebelas tahun lamanya.
"[Sejumlah] 413 itu alumni yang dilaporkan tidak kembali sejak LPDP berdiri. Jadi sudah 11 tahun," ujar Direktur LPDP Dwi Larso dalam keterangan terutulis, Kamis, 27 Juli 2023 lalu.
Sebanyak 413 awardee yang tidak kembali itu sudah dipanggil dan dicek oleh LPDP. Alasan belum pulangnya awardee juga beragam.
"Ada yang ngomong, 'Maaf pak saya lagi sakit dirawat di rumah sakit 1 bulan'. Ada yang menunggu istrinya melahirkan," ucap Dwi, memaparkan.
Ada juga yang masih melanjutkan riset dan sudah mendapat izin. "Nah seluruhnya diproses, sekarang yang ada di kita ada 137," ujarnya.
Apabila awardee memutuskan tidak kembali ke Indonesia, mereka bisa mendapatkan sanksi. Yaitu berupa ganti rugi biaya sesuai dengan jumlah beasiswa yang didapat.
Ia mengatakan, ada 6 orang yang mendapatkan sanksi ini. "Dari 6 orang itu 5-nya sudah lunas, lantas 5 orang itu sudah memenuhi kewajibannya mengembalikan," ucapnya, menjelaskan.
Namun, awardee bisa mengajukan izin perpanjangan masa di luar negeri. Ia mencontohkan, awardee jenjang doktor bisa diberikan izin maksimal 2 tahun untuk mengikuti magang.
"Asal semuanya adalah dengan izin, justru itu kita longgarkan upaya saat mereka kembali dengan pengalaman yang lebih. Selama inikan mereka belajar, sekarang dia benar-benar di dunia nyata, nanti kembali dengan lebih matang lagi," ujarnya, menjelaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....