Begini Mekanisme Pengaduan Resmi untuk Korban Kekerasan Anak
- 21 Feb 2026 13:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi yang serius dan harus segera ditindaklanjuti. Anak yang menjadi korban atau saksi kekerasan memiliki hak untuk dilindungi.
Korban juga harus mendapatkan pendampingan, serta keadilan melalui mekanisme pengaduan resmi yang tersedia di Indonesia. Di negara ini, pengaduan resmi untuk korban kekerasan anak telah lama disediakan oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA)
Pengaduan resmi kekerasan pada anak dapat dilakukan melalui hotline SAPA 129 (telepon 129 atau WA 08111-129-129). Atau melalui WhatsApp KPAI di 0811-1002-7727.
Langkah utama mencakup penyiapan bukti, pelaporan melalui kanal resmi, verifikasi, dan pendampingan korban. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Lantas bagaimana detail mekanisme dalam melaporkan kekerasan terhadap anak? Berikut adalah mekanisme detail pelaporan kekerasan pada anak di Indonesia.
- 1. Layanan Utama (SAPA 129 - KemenPPPA):
- Hotline: Telepon 129.
- WhatsApp: 08111-129-129.
- Formulir Online: Melalui situs resmi laporsapa129.kemenpppa.go.id.
- Layanan yang didapat: Pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan.
- 2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- WhatsApp: 0811-1002-7727.
- 3. Layanan Lainnya
Call Center Darurat: 112.
- 4. Kepolisian
Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di Polres/Polda setempat.
- 5. Aplikasi/Website: SAPA 129, SAPA 129 Mobile, atau SP4N-LAPOR!.
Langkah-langkah Melapor
- Persiapan: Kumpulkan bukti (foto, video, chat, atau saksi) jika ada, namun laporan tetap diproses meski bukti minim.
- Laporan: Hubungi kanal resmi di atas.
- Identitas: Identitas pelaku tidak wajib diisi jika berisiko, namun identitas korban diperlukan untuk penanganan.
- Verifikasi & Tindak Lanjut: Petugas akan melakukan verifikasi dan memberikan pendampingan medis/psikologis/hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....