Satgas Tindak Oplosan Beras SPHP di NTB
- 21 Feb 2026 07:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Satgas Saber Pangan menindak praktik oplosan beras SPHP di Lombok Barat. Penindakan dilakukan untuk melindungi subsidi dan hak konsumen.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengapresiasi langkah cepat Polda NTB. Beras SPHP harus dijual sesuai ketentuan pemerintah.
Ia menegaskan beras SPHP mengandung subsidi negara. Pelanggaran terhadap program tersebut wajib ditindak.
Kasus terungkap dari laporan masyarakat. Polisi menemukan praktik pemindahan beras SPHP ke kemasan polos.
Beras kemudian dijual sebagai beras medium dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut merugikan masyarakat dan negara.
"Ada satu yang memanfaatkan beras SPHP, langsung ditindak di Polda NTB. Di sana karena didapati penjualan SPHP, kemudian pedagang itu mengoplos atau mengambil beras SPHP-nya," ucap Ketut dalam rilis resmi Bapanas, Jumat 20 Februari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan pelaku menghilangkan identitas SPHP. Cara ini digunakan untuk menghindari pengawasan.
“Tim Satgas Saber Pangan langsung menindaklanjuti laporan (masyarakat) itu dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, ditemukan praktik pemindahan isi beras yang melanggar perlindungan konsumen," katanya.
Satgas menyita 140 karung beras kemasan 50 kilogram siap edar. Polisi juga mengamankan 1.650 kemasan SPHP utuh.
Selain itu ditemukan 1.400 kemasan bekas, karung polos, dan mesin jahit. Barang bukti digunakan untuk proses repacking.
Program SPHP dijalankan melalui Perum Bulog dengan harga di bawah HET. Skema ini menjaga keterjangkauan beras bagi masyarakat.
Karena itu setiap praktik pengemasan ulang termasuk pelanggaran pangan. Pengawasan diperketat selama periode HBKN.
Polda NTB menyiagakan posko pengaduan selama 24 jam. Masyarakat diminta melapor jika menemukan pelanggaran harga dan mutu.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak boleh ada anomali pangan. Beras SPHP harus diterima masyarakat sesuai harga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....