Mengulas Sejarah Hari Pekerja Indonesia

  • 20 Feb 2026 09:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pada Sabtu, 20 Februari mendatang, para pekerja dan buruh memperingati Hari Pekerja Indonesia atau Harpekindo. Peringatan ini pada dasarnya digelar untuk menyatukan semangat kaum pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.

Tanggal serta alasan penetapannya telah tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Harpekindo ditetapkan karena deklarasi pembentukan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).

Deklarasi itu terjadi pada 20 Februari 1973 ketika serikat pekerja menyatakan persatuan dalam satu wadah nasional. Meski tidak sepopuler Hari Buruh Internasional, peringatan ini memiliki peran penting menyederhanakan aspirasi pekerja Indonesia.

Sejarah Singkat Hari Pekerja Indonesia

Hari Pekerja Indonesia ditetapkan pada 20 Februari 1973 sebagai momentum penting persatuan pekerja Indonesia. Pada saat itu, serikat pekerja dari berbagai perusahaan dan sektor industri menyatakan kehendaknya secara bersama.

Mereka sepakat menyatukan semangat pekerja dalam satu federasi yang mewakili kepentingan nasional. Gagasan tersebut kemudian terealisasi menjadi Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).

FBSI dipimpin Ketua Umum pertama bernama Agus Sudono yang menjadi figur penting saat itu. Organisasi ini merupakan gabungan dari 21 serikat buruh yang telah lebih dulu berdiri.

Pemerintah memandang pembentukan FBSI sebagai awal bersatunya pekerja Indonesia dalam satu gerakan nasional. Seiring berjalannya waktu, FBSI mulai melaksanakan berbagai agenda yang telah dirancang sebelumnya.

Salah satu agenda penting adalah kongres yang digelar pada 23 hingga 30 November 1985. Dalam kongres tersebut, disepakati perubahan nama organisasi menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Inisiatif perubahan nama itu dilakukan untuk menumbuhkan rasa bangga serta memperkuat jati diri pekerja Indonesia. Langkah tersebut juga mempertegas identitas organisasi dalam memperjuangkan kepentingan buruh nasional.

Hari Pekerja Indonesia Bukan Hari Libur

Pembentukan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bertujuan menyatukan suara pekerja dalam pembangunan nasional. Organisasi ini juga memotivasi pekerja agar berkontribusi dalam sistem Hubungan Industrial Pancasila.

Atas dasar tersebut, tanggal 20 Februari kemudian ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia atau Harpekindo. Enam tahun kemudian, tepat 20 Februari 1991, Presiden Soeharto menetapkan hari berdirinya FBSI/SPSI sebagai Hari Peringatan Nasional.

Penetapan tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991 yang mengesahkan Harpekindo secara resmi. Meski demikian, dalam aturan itu ditegaskan bahwa Harpekindo bukan merupakan hari libur nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....