DPR Pastikan Layanan Kesehatan PBI Tetap Berjalan
- 19 Feb 2026 14:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati langkah strategis untuk menangani persoalan penonaktifan peserta penerima bantuan iuran (PBI). Kebijakan ini diambil guna memastikan perlindungan sosial di bidang kesehatan tetap berjalan efektif bagi kelompok rakyat rentan.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan komitmen negara dalam menjaga kesinambungan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Puan mengatakan, proses pemutakhiran data kepesertaan tidak boleh menghentikan akses warga terhadap fasilitas medis yang tersedia.
“Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap dilayani. Iuran penerima bantuan juga dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Kamis, 19 Februari 2026.
DPR mendorong pemerintah untuk segera melakukan pengecekan ulang dan pemutakhiran desil menggunakan basis data pembanding terbaru. Validasi ini sangat krusial agar alokasi anggaran jaminan kesehatan nasional dapat menyasar target yang benar secara akurat.
Ia-pun meminta kementerian terkait memaksimalkan penggunaan pagu anggaran yang telah disiapkan dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Ketepatan sasaran menjadi kunci utama agar tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan hak pengobatan mereka secara mendadak.
“Pemerintah perlu melakukan pengecekan desil dengan data pembanding terbaru. Pemerintah juga perlu melakukan pemutakhiran data tersebut secara berkala,” kata Puan.
Menurutnya, masa evaluasi selama tiga bulan ke depan akan digunakan untuk memperbaiki integritas sistem pendataan jaminan sosial nasional. Selama periode tersebut, iuran bagi penerima bantuan akan sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui mekanisme pembiayaan yang sah.
“Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap dilayani. Iuran penerima bantuan tetap dibayarkan oleh pemerintah,” ucap Puan.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien BPJS PBI. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya peserta PBI yang dinonaktifkan sementara.
Irma menyatakan, peserta yang dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama tiga bulan masa jeda. Selama periode tersebut, seluruh rumah sakit wajib melayani pasien BPJS PBI tanpa pengecualian.
“Waktu selama 3 bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit. Ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapkan dengan konsekuensi dari kementerian kesehatan,” ujar Irma.
Ia menekankan, tidak ada satu pun fasilitas kesehatan yang dibenarkan menolak pasien dalam kondisi tersebut. Jika terjadi penolakan, Kementerian Kesehatan diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Irma, masa jeda tiga bulan itu harus dimanfaatkan pemerintah untuk mengevaluasi data penerima bantuan iuran. Evaluasi perlu dilakukan terhadap program Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Desil 1 hingga 10 agar tepat sasaran.
“Kita harapkan dalam waktu 3 bulan, pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari Desil-1 sampai Desil-10. Supaya rakyat yang memang berhak mendapatkan kartu PBI tetap mendapatkan,” ujarnya.
Ia juga meminta Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang. Pendataan tersebut, ujarnya, dapat dilakukan hingga tingkat desa melalui rapat resmi agar penerima PBI benar-benar sesuai kriteria.
Irma menegaskan, negara tidak boleh membiarkan warga kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang dijamin undang-undang. Komisi IX DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawasi pemerintah agar hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terlindungi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....