Intip Daftar Penerima THR 2026 dan Besaran Nominalnya
- 19 Feb 2026 13:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan menjadi hal yang selalu ditunggu pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Selain waktu pencairan, penting mengetahui siapa saja penerima serta bagaimana perhitungan THR 2026 dilakukan.
Ketentuan penerima dan rumus perhitungan THR telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Aturan ini memastikan setiap pekerja yang memenuhi syarat memperoleh haknya secara proporsional dan tepat waktu.
Berikut pihak yang berhak menerima THR 2026.
Penerima THR
- Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat negara.
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
- Karyawan atau pekerja perusahaan swasta yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Penerima di sektor swasta wajib memenuhi ketentuan masa kerja sebagaimana diatur perundang-undangan. Setiap perusahaan tetap berkewajiban membayarkan THR sesuai tenggat yang ditetapkan pemerintah.
Perhitungan THR
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja seorang karyawan dalam 12 bulan terakhir menjelang Hari Raya. Komponen perhitungan menggunakan gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima setiap bulan.
Berikut skema perhitungannya:
| Baca juga: Mensos: Bansos Kuartal III Segera Cair |
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Rumus: THR = (Masa Kerja dalam bulan ÷ 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Sebagai ilustrasi, karyawan dengan masa kerja 12 bulan, gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.500.000 menerima THR Rp6.500.000. Sementara masa kerja tujuh bulan dengan gaji pokok Rp4.000.000 dan tunjangan Rp1.000.000 menerima sekitar Rp2.915.000.
Perusahaan yang terlambat membayar atau membayarkan THR secara mencicil dapat dikenai sanksi administratif. Denda yang dikenakan sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.
Pekerja yang mengalami kendala pembayaran dapat melapor melalui posko pengaduan THR yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme ini dibuka untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan.
Jadwal Pencairan.
THR 2026 diperkirakan akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Idulfitri 1447 Hijriah diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Pemberian THR kepada pekerja wajib diselesaikan paling lambat Kamis, 11 Maret 2026 atau 10 hari kerja sebelum Lebaran. Setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan pencairan lebih cepat dari batas waktu tersebut, tetapi tidak boleh lebih lambat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....