Dave Laksono Laporkan Persetujuan Hibah Kapal Jepang 18M Class
- 19 Feb 2026 12:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan laporan hasil pembahasan persetujuan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri. Laporan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait persetujuan penerimaan hibah Alpalhankam yang dimaksud.
Ia mewakili pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI menyampaikan hasil pembahasan persetujuan hibah tersebut. Hal itu sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ditegaskan bahwa persetujuan DPR RI merupakan syarat wajib bagi pemerintah dalam menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah maupun lembaga asing,” ujarnya saat menyampaikan Laporan Komisi I DPR RI Atas Persetujuan Penerimaan Alpalhankam dari Luar Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Dave menegaskan persetujuan DPR RI merupakan syarat wajib bagi pemerintah menerima hibah atau pinjaman luar negeri. Persetujuan tersebut berlaku baik dari pemerintah maupun lembaga asing sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti surat dari Wakil Ketua DPR RI, Komisi I telah melaksanakan rapat kerja bersama Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI. Rapat tersebut juga dihadiri jajaran Kepala Staf Angkatan serta Kementerian Keuangan RI, Selasa, 10 Februari 2026.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah patrol boat 18M Class senilai 1.900.000.000 Yen dari pemerintah Jepang. Ia mengatakan hibah tersebut melalui skema ‘Official Security Assistance’ atau OSA sebagaimana diusulkan dalam Surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan atas laporan Komisi I DPR RI. Peserta rapat menyatakan setuju atas persetujuan penerimaan hibah Patrol Boat 18M kelas tersebut.
“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah Patrol Boat 18M Class dari Pemerintah Jepang dapat disetujui? Setuju, Terima kasih,” katanya.
Ia juga memberitahukan pimpinan dewan telah menerima surat Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor B185M/1/2026 pada tanggal 27 Januari 2026. Surat tersebut mengenai pemberitahuan pembatalan rencana penerimaan hibah Alpalhankam dari Korea Selatan yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna sebelumnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....