Dukcapil Siapkan Warisan Transformasi Digital Nasional
- 19 Feb 2026 09:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menegaskan rencana kerja 2026–2027 sebagai fondasi warisan digital berdampak nyata bagi masyarakat. Ia menekankan, seluruh program Dukcapil wajib berbasis outcome dan selaras dengan RPJMN serta Renstra 2025–2029.
“Perencanaan 2026–2027 bukan agenda rutin. Ini fondasi warisan kerja digital Dukcapil yang harus berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Teguh Setyabudi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Lebih lanjut, Teguh menyebutkan, target kinerja 2026 dipatok lebih terukur. Indeks Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan ditargetkan mencapai angka 77, dengan 275 kabupaten/kota masuk kategori “Sangat Baik”.
“Target kita jelas dan terukur. Layanan adminduk harus semakin berkualitas dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucap Teguh menegaskan.
Dalam aspek digitalisasi, kata Teguh, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ditargetkan mencapai 20 persen dari total wajib KTP. Selain itu, Teguh menargetkan penerbitan ratusan ribu dokumen kependudukan serta penguatan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di 15 daerah.
“Aktivasi IKD harus masif. Transformasi digital bukan pilihan, tetapi keniscayaan untuk pelayanan yang lebih cepat dan aman,” kata Teguh.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan infrastruktur sebagai tulang punggung transformasi. Penguatan infrastruktur digital Dukcapil mencakup pusat data modern, jutaan blangko KTP-el, serta lisensi ABIS nasional.
“Keamanan data adalah harga mati. Penguatan TIK, termasuk melalui dukungan Pinjaman Luar Negeri, harus memastikan integrasi lintas sektor dan pemerataan layanan hingga wilayah 3T,” ujarnya.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera membuka posko layanan darurat di lokasi terdampak. Khususnya, pada pergantian dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat banjir.
"Dokumen kependudukan adalah hak dasar warga. Dalam kondisi bencana, negara harus hadir untuk memastikan identitas dan akses layanan publik tetap terjamin," kata Tito.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....