Bahas Kewenangan MKMK, Legislator: Hormati Kode Etik Masing-Masing

  • 18 Feb 2026 18:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI gelar rapat dengar pendapat, Rabu, 18 Februari 2026, terkait tindak lanjut laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir. Para legislator mempertanyakan dasar kewenangan MKMK dalam menerima dan memproses laporan terhadap Adies Kadir, yang saat dilaporkan belum dilantik sebagai hakim konstitusi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 sifatnya terbatas. Mandatnya hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang masih menjabat.

"Tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan objek dan tugas MKMK," ujar Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto turut merespons. Adanya hakim MK dari DPR masuk ke MK menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat.

Di antaranya, dari sisi kekhawatiran publik terhadap potensi pelanggaran. Ia menambahkan, hal tersebut wajar tapi tetap tidak bisa menjadi alasan MKMK untuk masuk terlalu jauh dalam proses pencalonan.

"Kekhawatiran itu wajar. Tapi tidak menjadikan MKMK ikut larut dan hanyut,” kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, sudah seharusnya kewenangan MKMK tetap dilakukan sesuai koridor. Ia menegaskan kembali bahwa lembaga harus sadar akan cara kerjanya masing-masing.

"Nah ini penegasan kami kembali ke titahnya hakim MK itu apa, diusulkan oleh siapa, dan MK-MK sebagai apa dan bekerjanya seperti apa. Saling menghormati kode etik masing-masing," ujarnya.

Di saat yang sama, Anggota Komisi III DPR fraksi PAN, Endang Agustina turut menegaskan pemilihan Adies sebagai calon hakim konstitusi merupakan kewenangan konstitusional DPR. Dia menilai pemeriksaan etik tidak dapat dilakukan terhadap seseorang yang belum menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.

"Ibarat main bola, pemainnya belum masuk, wasitnya sudah mengeluarkan kartu kuning,” kata Endang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....