Wajib Tahu, Begini Cara Mengisi NJOP/Meter KIP Kuliah 2026

  • 18 Feb 2026 08:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pendaftaran KIP Kuliah 2026 telah resmi dibuka sejak 3 Februari 2026 dan berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Artinya, para siswa yang ingin mendapatkan beasiswa biaya kuliah dan biaya hidup dari pemerintah ini sudah bisa registrasi.

Salah satu kolom yang kerap membuat bingung para pendaftar adalah isian NJOP/Meter pada menu Data Rumah. Banyak yang belum paham apa maksudnya, dari mana angkanya diambil, bahkan bagaimana cara menghitungnya.

NJOP/Meter adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi. Sederhananya, ini merupakan taksiran harga sebuah properti, baik rumah maupun bangunan, yang dihitung berdasarkan luas, dan zona lokasi.

Nilai ini bukan angka sembarangan. NJOP menjadi dasar resmi penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik properti.

NJOP mencerminkan harga rata-rata transaksi jual beli properti yang berlaku wajar di suatu daerah. Maka wajar jika di kawasan perkotaan atau lokasi strategis, nilai NJOP cenderung lebih tinggi dibandingkan daerah pinggiran.

  • Lalu, apa hubungannya dengan KIP Kuliah?

Data NJOP/Meter dibutuhkan karena menjadi salah satu indikator kondisi ekonomi calon penerima bantuan. Pemerintah perlu memastikan bahwa KIP Kuliah benar-benar jatuh ke tangan siswa yang membutuhkan.

Jika nilai NJOP yang diisi tergolong tinggi dan mencerminkan kepemilikan aset yang bernilai besar. Proses seleksi bisa berujung pada penggagalan pemberian beasiswa tersebut.

Singkatnya, semakin tinggi nilai NJOP rumah orang tua, semakin kecil kemungkinan lolos seleksi kelayakan ekonomi KIP Kuliah. Isian ini merupakan bagian penting dari proses verifikasi.

Sebelum mengisi kolom NJOP/Meter, penting untuk memahami bagaimana angka itu diperoleh. Rumusnya tidak serumit yang dibayangkan.

NJOP per meter dihitung dari total nilai tanah dan bangunan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Kemudian dibagi dengan luas total objek pajak tersebut.

  • Langkah-Langkah Mengisi NJOP

1. Ambil Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB milik orang tua atau wali.

2. Cari kolom NJOP yang memuat nilai tanah dan nilai bangunan secara terpisah.

3. Jumlahkan total NJOP tanah dan NJOP bangunan.

4. Bagi total tersebut dengan luas tanah atau bangunan (sesuai kolom yang tersedia di formulir KIP Kuliah).

5. Hasil pembagian itulah angka NJOP per meter yang perlu dimasukkan.

Cara Mengisi NJOP/Meter di KIP Kuliah

Setelah memahami angkanya, berikut tahapan mengisi NJOP/Meter di platform KIP Kuliah secara lengkap:

1. Buka browser dan akses situs resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Login menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang sebelumnya dikirimkan ke alamat email saat registrasi awal.

3. Setelah masuk ke dashboard, temukan dan klik menu “Data Rumah”.

5. Pilih opsi “Perbarui Data Rumah” untuk membuka formulir pengisian.

6. Cari kolom berlabel NJOP/Meter, lalu masukkan angka sesuai yang tertera pada SPPT PBB, tepatnya pada bagian kolom bangunan.

7. Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan sebelum menyimpan.

8. Klik tombol “Simpan Rumah” untuk menyelesaikan proses pengisian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....