Menko PM Minta Pemda Proaktif Perbarui Data PBI JKN

  • 16 Feb 2026 18:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta : Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk proaktif memperbarui data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.

“Kepada pemerintah daerah apabila ada penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima. Maka ini sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima,” kata Muhaimin Iskandar saat konferensi pers di kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.

Ia menegaskan, konsolidasi berkelanjutan dengan kepala daerah penting dilakukan, terutama dalam pembaruan data masyarakat penerima bantuan. Menurutnya, penonaktifan peserta dilakukan terhadap mereka yang kondisi ekonominya telah membaik sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima PBI.

“Dalam konteks yang berhak menerima bantuan ini, kami membutuhkan konsolidasi terus menerus terutama pihak kepala daerah untuk lebih proaktif lagi. Terutama dalam pembaruan data,” ujarnya.

Muhaimin memastikan kuota yang dicoret tidak dihapus, melainkan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih berhak menerima bantuan iuran JKN. Ia menegaskan rumah sakit wajib menerima pasien darurat meski terkendala administrasi kepesertaan JKN demi keselamatan jiwa.

“Koordinasi selanjutnya dilakukan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Jadi amat sangat jelas, bahwa masyarakat pun bisa melakukan updating desilnya melalui cek bansos melalui fitur pemutakhiran desil,” ucap Muhaimin Iskandar menegaskan.

Ia meminta kepala desa dan kepala daerah aktif mendeteksi perubahan kondisi ekonomi warganya. “Ini penting supaya desil yang terus berubah dan dinamis ini tidak menimbulkan kesalahan,” katanya.

Sementara, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan penetapan penerima manfaat selalu berpedoman pada data BPS serta usulan pemerintah daerah. Khususnya, bagi kelompok desil 1 sampai 5.

“Data tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Langkah ini untuk proses aktivasi kepesertaan dan pelayanan JKN,” kata Saifullah Yusuf.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....