DPR Sebut Penyegelan Tiffany Bentuk Berantas Impor Ilegal

  • 16 Feb 2026 13:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, rakyat Indonesia telah menunggu lama gebrakan tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, memberantas korupsi dan impor ilegal. Karenanya, Dewan mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta yang menyegel Tiffany&Co, toko perhiasan mewah di sejumlah lokasi karena dugaan pelanggaran administrasi barang impor.

DPR berharap kasus ini diusut tuntas hingga pengungkapan mereka yang terlibat. Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengapresiasi tindakan penyegelan tersebut.

"Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta.

Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain," ujarnya kepada wartawan, Senin, 16 Februari 2026.

Benny juga menegaskan gebrakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi mafia hukum dan praktik korupsi yang berkembang di sektor bea cukai tersebut. "Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu," katanya.

Dukungan yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Arief Budiman. Menurut Arief, APPI sangat mendukung penertiban yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku-pelaku usaha yang memang dapat dibuktikan tidak menaati aturan kepabeanan.

"Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah," kata Arief di kesempatan terpisah. Ia menjelaskan, aturan impor perhiasan yang diatur kepabeanan dalam hal ini dengan klasifikasi Kode HS, bertujuan melindungi produsen-produsen manufaktur perhiasan dan pengrajin perhiasan dengan skala UMKM.

"Saya melihat pemerintah melakukan terobosan dalam penegakan hukum, terutama dalam wilayah kepabeanan," katanya. Secara terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan, pelanggaran kasus impor dan ekspor memang marak terjadi terutama modusnya adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang.

"Jadi misalnya mulai dari klasifikasinya, atau juga mungkin barang setengah jadi dinyatakan sebagai barang jadi. Sehingga ini menghindari kewajiban-kewajiban yang harusnya dilakukan oleh importir," ucapnya.

Ia menyebut praktek seperti ini jelas merugikan negara karena mereka tidak membayar cukai dan pajak dengan ketentuan yang seharusnya. Zaenur menyebut praktek ini adalah kejahatan ekonomi yang jelas bermotif keuntungan

Menurutnya, Bea Cukai juga perlu memeriksa internal apakah ini juga melibatkan oknum aparat. "Apakah ini hanya sekadar lolos atau diloloskan karena adanya bentuk-bentuk suap atau gratifikasi dalam bentuk kickback?" ucapnya.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penindakan penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany&Co. Penyegelan ini atas dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya.

Anak buah Purbaya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melaporkan, toko perhiasan itu tidak bisa menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor saat diverifikasi. “Dicurigai ini selundupan atau nggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka nggak bisa tunjukkan,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Purbaya menekankan, penyegelan ini bertujuan untuk memberikan pesan kepada pelaku bisnis lain agar tidak melakukan praktik serupa. Dia pun menyatakan bakal terus melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku bisnis yang dicurigai menyelundupkan barang ilegal.

“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....