Komisi IX DPR Usul Bentuk UU Baru Bidang Ketenagakerjaan

  • 16 Feb 2026 12:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menekankan, penting pembentukan undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya pembentukan, undang-undang ketenagakerjaan baru ini untuk mengatur skema pemberian THR pekerja status kemitraan.

Politikus Gerindra ini menjelaskan, regulasi baru yang dihasilkan harus lebih adaptif. Terutama, terhadap perkembangan model hubungan kerja, termasuk sistem kemitraan dan pola kerja fleksibel lainnya.

"Kami ingin regulasi ke depan mampu menjawab kebutuhan zaman. Tetapi, tetap menjamin perlindungan hak-hak pekerja,” kata Sari dalam keterangan persnya seperti dilansir DPR.go.id, di Jakarta, dikutip Senin, 16 Februari 2026.

Ia menggaransi, Komisi IX DPR memaksimalkan fungsi legislasi dan pengawasan. Semua itu, guna memastikan setiap kebijakan yang lahir menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

"Agar memberikan perlindungan, tanpa mengabaikan karakter hubungan kemitraan yang ada. Komisi IX akan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan kajian mendalam serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan," ucap Sari.

Sebelumnya, para pengemudi ojek online seperti Gojek, Grab, dan Maxim mempertanyakan, mekanisme perhitungan THR 2025 untuk ojek online (ojol). Karena, Presiden Prabowo Subianto menggaransi, pengemudi ojol dan kurir online akan mendaparkan THR 2025 dari perusahaan transportasi online.

Mekanisme penghitungan THR 2025 untuk pengemudi ojol Gojek, Grab, dan Maxim. Yakni, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Kebijakan ini diumumkan, tepatnya setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi online. Seperti, CEO Gojek, Patrick Waluyo dan CEO Grab, Anthony Tan pada, Senin, 10 Maret 2025.

Mengutip laman Antara, berikut mekanisme pengitungan THR bagi pengemudi ojol berdasarkan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. Berikut ini rincian lengkapnya.

Besaran THR 2025 bagi pengemudi ojol Gojek, Grab, dan Maxim masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah. Namun, secara umum, perhitungan THR biasanya didasarkan pada upah pokok serta tunjangan tetap yang mereka terima.

Mengacu SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Artinya, para ojol yang memenuhi syarat mendapatkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam ketentuan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tersebut, pekerja (ojol) bisa mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Hal itu, diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional. Yakni, berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode. Jika pekerja bekerja selama 12 bulan/lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir.

Sementara, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan. Yakni, selama periode kerja tersebut.

Sedangkan, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata penghasilan. Yakni, dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....