Apakah 16 Februari 2026 Tanggal Merah? Simak Penjelasannya

  • 15 Feb 2026 16:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menjelang Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, masyarakat mulai merencanakan waktu berkumpul bersama keluarga. Pertanyaan mengenai status libur pada Senin, 16 Februari 2026, pun banyak dicari di berbagai laman ataupun media sosial.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tanggal tersebut resmi ditetapkan sebagai cuti bersama. Ketentuan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun sebagian besar perusahaan swasta dalam menetapkan hari libur.

Sementara itu, Selasa, 17 Februari 2026, ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru Imlek. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati rangkaian libur yang berdekatan dengan akhir pekan.

Jika dirinci, susunan hari libur pertengahan Februari 2026 adalah sebagai berikut:

  • Sabtu, 14 Februari 2026: libur akhir pekan
  • Minggu, 15 Februari 2026: libur akhir pekan
  • Senin, 16 Februari 2026: cuti bersama Tahun Baru Imlek
  • Selasa, 17 Februari 2026: libur nasional Tahun Baru Imlek

Rangkaian tersebut menciptakan long weekend selama empat hari berturut-turut bagi pekerja dengan sistem lima hari kerja. Namun, pelaksanaan cuti bersama tetap menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi, terutama sektor pelayanan publik dan industri tertentu.

Sebagai informasi, SKB 3 Menteri merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dokumen tersebut menjadi acuan resmi penetapan hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....