Kementerian Ekraf-Spotify Perkuat Perlindungan Hak Musisi Indonesia

  • 14 Feb 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Irene Umar melakukan audiensi dengan Spotify, Jumat, 13 Februari 2026. Pertemuan dilakukan untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan pelaku industri digital, dalam mendorong kemajuan sektor musik nasional.

Pemerintah, menurutnya, berperan sebagai penghubung antar pelaku industri, baik dalam membuka peluang promosi, maupun menyelesaikan hambatan. Karena itu, pertemuan dengan Spotify sebagai salah satu platform streaming musik terbesar di dunia, menjadi langkah strategis.

“Kami mengapresiasi peran platform digital seperti Spotify yang tidak hanya menjadi sarana distribusi musik, tetapi juga mendukung promosi artis. Baik melalui fitur kreatif, konten video pendek, hingga program pelatihan dan masterclass bagi musisi Indonesia,” kata Irene di Autograph Tower, Jakarta, dikutip Sabtu, 14 Februari 2026.

Ia mengatakan, audiensi menjadi ruang dialog menyampaikan kebijakan, dan prioritas pengembangan ekonomi kreatif. Sekaligus membahas peluang kolaborasi untuk memperkuat posisi musisi lokal, dan meningkatkan daya saing di pasar global.

Imad Mesdoua, selaku Regional Director for Government Affair MEA & JAPAC Spotify, menyampaikan komitmen perusahaan. Utamanya, untuk memperkuat kerja sama strategis dengan pemerintah.

Spotify juga memaparkan roadmap kebijakan dengan fokus memperbesar pendapatan industri musik secara keseluruhan. Sekaligus memperbaiki aliran pembayaran royalti, agar lebih efisien dan transparan, sehingga hak para pencipta terlindungi secara optimal.

“Spotify ingin menjadi mitra pemerintah dan pemegang hak musik untuk memperkuat sektor musik sekaligus meningkatkan transparansi. Kami melaporkan secara terbuka jumlah royalti yang dibayarkan dan menunjukkan bagaimana artis dapat berkembang melalui platform kami,” kata Imad.

Selama lebih dari satu dekade, layanan streaming mengubah lanskap industri musik secara signifikan. Peralihan dari pembajakan menuju layanan legal berlangganan, mendorong pertumbuhan pendengar berbayar dan menciptakan peluang ekonomi baru para kreator.

Tahun 2025, Spotify telah membayarkan royalti lebih dari 11 miliar dolar Amerika Serikat, kepada pemegang hak musik global. Namun, sistem pembayaran tersebut masih menghadapi tantangan kompleks, seperti adanya perbedaan aturan setiap negara.

Hal itu berpotensi menimbulkan keterlambatan pembayaran, mengurangi visibilitas hak cipta, bahkan dalam beberapa kasus menghambat pendapatan para kreator. Karena itu, pembenahan sistem yang lebih rapi dan transparan menjadi perhatian bersama.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....