Diduga Cemari Udara, Operasional Boiler PT PKP Dihentikan

  • 13 Feb 2026 19:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan operasional Boiler Biomassa 1 milik PT Panca Kraft Pratama (PT PKP), di Karawaci, Tangerang. Hal tersebut dilakukan menyusul dugaan pencemaran udara.

Langkah ini diambil setelah KLH menerima pengaduan dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPW LSM GMBI) Banten. Dan juga terkait asap hitam pekat yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran dalam proses produksi.

Berdasarkan laporan warga, asap tersebut tidak hanya menimbulkan bau menyengat. Tetapi juga menyebabkan gangguan pernapasan bagi masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten. Pihaknya melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan di lokasi perusahaan.

“Penghentian operasional merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jumat, 13 Februari 2026.

Sementara itu, Deputi Gakkum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, menyampaikan alasan penghentian operasional. Dimana pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses operasional fasilitas pembakaran.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada Boiler Biomassa 1. Atas temuan tersebut, kami telah menghentikan operasional Boiler Biomassa 1,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, KLH/BPLH juga melakukan evaluasi terhadap penggunaan bahan bakar. Jika boiler akan dioperasikan kembali, perusahaan hanya diperbolehkan menggunakan woodchip.

Penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah tidak diperkenankan. Selain itu, PT PKP diwajibkan melakukan perbaikan terhadap kinerja alat pengendali emisi.

Perusahaan juga harus menyampaikan pemberitahuan kepada DLH Provinsi Banten sebelum pengoperasian kembali. Serta mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....