Pengamat Nilai Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Bersifat Otonom
- 12 Feb 2026 20:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai keputusan DPR menunjuk Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi bersifat otonom. Ia menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa mencampuri keputusan tersebut.
Sebab, menurutnya langkah DPR sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif. Sehingga, MKMK seharusnya mendukung keputusan DPR yang menetapkan Adies sebagai hakim konstitusi usulan legislatif.
“Karena trias politikanya sudah terpisah antara DPR, eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang saling menghormati serta saling memberikan support. Sehingga pelaksanaan ketatanegaraan berjalan sesuai Undang-Undang Dasar 45,” ujarnya dalam dialektika demokrasi oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bertajuk 'MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?', di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Trubus menilai saat ini kontroversi seputar Adies Kadir kini tidak lagi terkait proses pemilihan di Komisi III DPR. Menurut Guru Besar Universitas Tri Sakti ini perdebatan lebih mengarah pada aspek personal daripada isu yang menjadi perhatian publik.
“Saya melihat bahwa persoalan Pak Adies Kadir ini memang lebih mengarah kepada persoalan personalisasi. Hal-hal yang sifatnya sebenarnya publik sendiri tidak mempersoalkan,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan membatalkan penunjukan Adies. Ia menyebut Adies Kadir merupakan hakim konstitusi yang diusulkan DPR dan proses pengangkatannya harus dihormati.
Menurut Soedeson, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan atau separation of power. DPR berada di ranah legislatif, sedangkan MK berada di ranah yudikatif, sehingga MKMK tidak berwenang mencampuri kewenangan legislatif.
"Bahwa DPR itu kan ada di wilayah legislatif, sedangkan MK itu berada di wilayah yang namanya yudikatif. Oleh karena itu, sebaiknya atau sepatutnya ini tidak saling mencampuri,” kata Legislator Fraksi Golkar tersebut.
Ia menambahkan MKMK dibentuk untuk mengawasi hakim, khususnya menjaga etika dan keluhuran yang bersifat post factum. Artinya, tindakan hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran etika setelah hakim resmi menjabat.
“Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili," ujarnya. Ia mengimbau semua pihak memberikan kesempatan kepada Adies menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi profesional dan berintegritas.
“Kami dari DPR khususnya Komisi Tiga mengimbau agar berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi,” kata Soedeson.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....