Benahi Regulasi Cagar Budaya, DPR Ingatkan Isu Krusial Ini
- 12 Feb 2026 10:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI meminta, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI tidak terpaku pada pelestarian fisik semata. Yakni, dalam proses membenahi regulasi cagar budaya.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Ia mengingatkan, Kemenbud memperhatikan irisan aturan dengan undang-undang lain dalam memperbaiki regulasi cagar budaya.
"Seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Tata Ruang, hingga Undang-Undang Cipta Kerja. Agar cagar budaya tidak tergerus oleh kepentingan industrialisasi yang masif," kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Tidak hanya itu, Fikri juga menyoroti, isu krusial kerentanan situs budaya terhadap ancaman bencana alam. Ke depannya, diingatkannya pula, pemerintah perlu segera melakukan digitalisasi cagar budaya secara menyeluruh.
“Jadi digitalisasi bukan latah karena ini lagi era digitalisasi, bukan. Karena kepentingan, karena keperluan kita punya kekayaan tapi rawan karena ada bencana, maka itu yang dilakukan," ucap Fikri.
Atas kondisi itu, Fikri mengaku, menaruh harapan besar kepada Kemenbud mengambil peran sentral dalam harmonisasi regulasi ini. Kajian mendalam mengenai relasi antar-undang-undang diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang tepat.
"Jadi, tidak sebatas hanya melindungi warisan leluhur. Tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi ekonomi rakyat dan ketahanan budaya nasional," ujar Fikri.
Sebelumnya Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) akan memprioritaskan revisi UndangUndang (RUU) Cagar Budaya guna memperkuat perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan cagar budaya. Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon menilai regulasi tersebut perlu diperbarui dengan melibatkan masukan dari para ahli.
"UU Cagar Budaya perlu segera diperbaharui karena usianya sudah sangat lama dari tahun 2010. Sudah lima belas tahun tanpa adanya revisi atau pembaharuan," katanya saat menghadiri acara Perayaan dan Penyerahan Sertifikat Cagar Budaya Peringkat Nasional 2025, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025.
la menjelaskan nantinya revisi UU Cagar Budaya akan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Budaya dan Tradisi. Adapun penyusunan draf revisi UU Cagar Budaya akan selesai pada tahun 2026.
la juga mengatakan RUU Cagar Budaya mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi X. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses revisi tidak dapat dilakukan secara cepat.
"Kami berharap ini menjadi satu undang-undang yang bisa menjaga Cagar Budaya dan pemanfaatannya. Kami juga berharap agar penyusunan UU ini bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota," ujarnya, penuh harap.
Lebih lanjut, ia berharap UU Cagar Budaya yang baru dapat mendorong Cagar Budaya Nasional menjadi bagian dari ekonomi budaya. la juga menekankan pentingnya menjaga kekayaan budaya sebagai ekspresi-ekspresi yang berkesinambungan.
"Tapi kekayaan budaya itu akan berkesinambungan dan akan terus-menerus dan akan banyak. Kalau boleh dibilang hilirisasinya itu tergantung kepada kita, mau bilang untuk apa yang kita inginkan," ucap Menbud Fadli.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....