Akademisi Serahkan Kajian, Dorong Keseimbangan PP 28/2024
- 11 Feb 2026 16:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret menyerahkan kajian PP Nomor 28 Tahun 2024 kepada pemerintah. Mereka menilai regulasi tersebut harus diuji melalui pendekatan keseimbangan konstitusional.
Penyerahan dilakukan kepada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam forum diskusi di Jakarta. Kajian tersebut membahas ketegangan antara hak kesehatan dan hak ekonomi.
Dalam diskusi, Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Jadmiko Anom Husodo menegaskan kedua hak tersebut sama kuat secara konstitusional. “Kita harus menemukan jalan tengah antara hak kesehatan dan hak ekonomi,” ucapnya di Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.
Ia menyebut perlindungan kesehatan tetap menjadi prioritas negara. Namun hak bekerja dan berusaha juga dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Kajian turut menyoroti potensi disharmoni dengan undang-undang lain. Risiko judicial review hingga komplain perdagangan internasional menjadi catatan.
Dalam pemaparan lanjutan, akademisi menekankan pendekatan constitutional balancing. “Kami tidak bicara rokok semata, tetapi constitutional balancing,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada hak yang bersifat mutlak dalam konstitusi. Pembatasan hanya dapat dilakukan melalui undang-undang dan harus proporsional.
“Kalau ada cara lain tanpa membatasi hak, gunakan cara itu,” katanya. Regulatory Impact Assessment dinilai perlu dilakukan sebelum dan sesudah regulasi berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin menyatakan akan mengkaji internal hasil penelitian tersebut. Proses dilakukan melalui mekanisme formal harmonisasi regulasi.
“Kebijakan harus proporsional dan didasarkan pada data faktual,” ucap Dirjen. Harmonisasi dilakukan pada tahap rancangan sebelum penetapan peraturan.
Akademisi juga mendorong evaluasi berkala atas implementasi PP 28 Tahun 2024. Evaluasi ideal disebut perlu dilakukan setelah tiga hingga lima tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....