Anggota DPR Nilai Kewenangan KPPU Belum Optimal
- 11 Feb 2026 07:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menyoroti keterbatasan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia menilai kewenangan KPPU saat ini belum optimal dalam penegakan hukum.
Asep menilai, kewenangan KPPU masih bersifat administratif. KPPU juga belum memiliki upaya paksa dalam menangani pelanggaran persaingan.
“Jangan sampai kita dibatasi seperti sekarang, KPPU tidak bisa melakukan upaya paksa. Kita butuh lembaga yang kuat, tidak hanya fokus proses hukum, tetapi juga mampu melakukan mitigasi sejak dini,” ujarnya dalam RDPU dengan Panja Penyusunan NA dan RUU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Kondisi tersebut dinilai menghambat penanganan kasus persaingan usaha tidak sehat. Terutama dalam menghadapi praktik usaha yang merugikan pelaku usaha kecil.
Asep menegaskan, perlunya lembaga yang lebih agresif dan progresif. Ia berharap KPPU mampu melakukan mitigasi sejak dini demi iklim usaha berkeadilan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto menekankan, revisi Undang-Undang tersebut tidak hanya memperkuat KPPU. Revisi ini juga bertujuan menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas bagi aktivitas ekonomi nasional.
“Dengan aturan yang lebih jelas dan adil, pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan tidak sehat bisa berjalan efektif. Sekaligus memberi manfaat nyata bagi konsumen melalui kualitas produk yang lebih baik dan harga yang lebih terjangkau,” ucapnya.
Ia menilai, kepastian hukum sebagai fondasi penting untuk menjaga kenyamanan dan keberlanjutan iklim usaha. Revisi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....