Komisi VI Dorong Pembaruan RUU Persaingan Usaha

  • 11 Feb 2026 04:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR, Asep Wahyuwijaya, mengatakan regulasi persaingan usaha saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sudah tertinggal dibandingkan dinamika bisnis yang berkembang cepat.

Asep lalu meminta masukan terkait pembaruan RUU persaingan usaha untuk penyusunan naskah akademik dan draf perubahan undang-undang. Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR, Selasa 10 Februari 2026.

Sejumlah organisasi usaha juga tampak mengikuti RDPU tersebut seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

"Perlu ada pembaruan terhadap kondisi regulasi persaingan usaha yang ada," kata politisi Partai Nasdem itu. "Undang-undang ini sudah sangat lama sementara dinamika bisnis berkembang begitu cepat hingga akhirnya regulasi tersebut tidak mampu mengantisipasi."

Asep menambahkan perubahan model bisnis menuntut pembaruan regulasi yang adaptif. Menurut dia regulasi lama sudah tidak mampu mengantisipasi kompleksitas praktik usaha modern.

Pria berusia 53 tahun itu berharap pembaruan RUU mampu menjawab tantangan persaingan usaha ke depan. Legislator asal Dapil Jawa Barat V itu menegaskan seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam proses pembahasan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto, menambahkan revisi Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dilakukan dengan membuka ruang masukan luas. Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan sepakat pentingnya penguatan peran KPPU menjaga persaingan sehat.

"Semua pihak pada dasarnya memahami dan mendukung penguatan KPPU," ujarnya. Tujuannya untuk menjaga perekonomian Indonesia agar kompetisi berjalan setara dan adil bagi seluruh pelaku usaha. 

Legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan dunia usaha telah memberi catatan penting terkait penegakan hukum. Menurut dia, mereka berharap proses investigasi KPPU tidak sepihak serta menjunjung keseimbangan dan kepastian hukum.

Masukan tersebut menekankan perlunya ruang pembelaan proporsional bagi pelaku usaha pelanggaran yang tidak disengaja. Pembuktian dan pemeriksaan yang dinilai harus objektif agar kepercayaan dunia usaha tetap terjaga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....