DPR Singgung Beban Biaya Visum untuk Korban Kekerasan

  • 10 Feb 2026 11:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari meminta, pemerintah menetapkan layanan visum 'et repertum' secara gratis bagi perempuan dan anak. Terutama, bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia. 

Politikus PDIP ini mengungkapkan, langkah tersebut krusial. Mengingat, dokumen visum tersebut merupakan alat bukti utama dalam proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan. 

“Pembebasan biaya visum ini tentunya akan menjadi bagian dari bentuk perlindungan konkrit bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Terlebih di beberapa daerah, layanan visum justru tidak gratis alias berbayar,” kata Ansari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. 

Keberadaan biaya visum yang masih ditanggung korban, menurutnya, berpotensi memperpanjang penderitaan dan menghambat akses mereka terhadap keadilan. Tanpa hasil visum memadai, laporan kekerasan sering kali terhenti di tengah jalan. 

“Biaya visum bukanlah layanan biasa. Melainkan bagian dari hak korban atas perlindungan hukum dan pemulihan,” ucap Ansari. 

Oleh karenanya, Ansari mengharapkan, pemerintah pusat untuk segera membebaskan segala jenis biaya visum melalui tiga tuntutan strategis. Pertama, menjadikan visum et repertum sebagai layanan wajib dan gratis di fasilitas kesehatan sebagai mandat perlindungan negara. 

Kedua, kata Ansari, memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik. Tujuannya, agar dana tersebut benar-benar dipakai untuk pembiayaan visum korban di daerah. 

Pada poin ketiga, ia mendorong, pemerintah daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mengubah paradigma pelayanan mereka. Fasilitas kesehatan milik daerah diharapkan lebih mengedepankan perspektif perlindungan korban dibandingkan hanya terpaku pada urusan administrasi anggaran. 

Penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci percepatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, Selasa 3 Februari 2026 di Jakarta.

Menurut dia, hal ini dilakukan melalui penguatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). "Ini bukan sekadar alat pencatat data, tetapi sistem untuk memastikan setiap kasus ditangani secara tuntas, berjenjang, dan terkoordinasi," ujarnya.

Arifah menegaskan penguatan Simfoni PPA merupakan upaya menyamakan langkah dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus. "Kami berharap implementasinya semakin optimal untuk mengawal penanganan kasus secara berjenjang, terintegrasi, dan berorientasi pada kualitas layanan," ucapnya.

Menteri juga menyoroti anak-anak yang masih harus tinggal di sentra perlindungan karena proses penanganan kasusnya yang belum tuntas. Belum lagi soal tingginya kasus kekerasan seksual yang dilakukan orang-orang terdekat korban, termasuk anggota keluarganya.

"Situasi ini menjadi alarm bagi kita semua karena keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak," ucapnya. Menurut Arifah, perlindungan terhadap anak oleh keluarga dapat dilakukan melalui berbagai cara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....