Dilantik, Legitimasi Adies Kadir Dinilai Tak Bisa Diganggu Gugat
- 06 Feb 2026 14:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Prof. Adies Kadir resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Kamis, 5 Februari 2026, menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada Februari 2026.Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, menilai pengangkatan Adies sah secara konstitusional. Menurut Asrun, keterlibatan politisi dalam Mahkamah Konstitusi bukan hal baru dan merupakan preseden ketatanegaraan.
Sejak awal berdiri, MK diisi figur dengan latar belakang beragam, termasuk akademisi, birokrat, dan politisi. Pengalaman politik dan legislasi penting untuk memahami proses pembentukan undang-undang yang kelak diuji di MK.
"Pengalaman sebagai anggota DPR memberi pemahaman utuh tentang dinamika pembentukan norma hukum,” ujarnya. Asrun menekankan bahwa status politisi tidak bersifat permanen ketika dilantik menjadi hakim MK.
Begitu sumpah diucapkan, orientasinya berubah total menjadi negarawan konstitusional yang independen dari partai. “Ia tidak lagi mewakili kepentingan politik, tetapi berdiri untuk konstitusi,” kata Asrun.
Dikatakan, negara harus menjunjung prinsip finalitas dan kepastian hukum, kata Asrun. Proses pemilihan Adies telah sesuai mekanisme konstitusional dan berujung pada pelantikan Presiden.
Keputusan negara yang sudah final dan sah secara prosedural tidak boleh diganggu polemik tanpa bukti baru. Jika terus dipersoalkan, stabilitas kelembagaan negara justru yang akan terancam, bukan individu saja.
Legitimasi Prof. Adies Kadir sebagai Hakim MK kini dinilai final dan tidak layak diperdebatkan. “Negara membutuhkan kepastian, bukan keraguan yang dipelihara,” ujar Asrun.
Pelantikan Adies dilakukan dengan mengenakan peci hitam dan toga merah khas hakim MK. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan hakim konstitusi.
Keppres diajukan oleh DPR dan disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Februari 2026. Pembacaan keputusan dilakukan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, di Jakarta.
Dengan pelantikan ini, Adies Kadir resmi menempati posisi hakim MK, siap mengawal konstitusi secara independen. Masyarakat dan institusi diharapkan menghormati keputusan final ini demi stabilitas hukum dan kepastian negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....