Menkeu Bidik 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak

  • 05 Feb 2026 20:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah membidik 40 perusahaan pengolahan baja di Tanah Air. Pasalnya, diduga pengemplang pajak atau terindikasi mangkir dari kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Purbaya mengatakan dari puluhan perusahaan yang terindikasi pelanggar pajak ini negara mengalami kerugian yang cukup besar yakni mencapai Rp4-5 triliun per tahun. "Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan," ujarnya di Kabupaten Tangerang, Kamis 5 Februari 2026.

Purbaya menyebutkan sebagai komitmen negara mengembalikan kebocoran pajak. Pohaknya terus menyisir perusahaan-perusahaan pengemplang pajak untuk menuntut mereka menyetor kewajibannya.

Selain itu, sambung Purbaya, saat ini jajaranya terus melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga diindikasikan mangkir dari kewajiban pajak terhadap negara. "Nanti staff saya akan memanggil mereka (perusahaan, Red) untuk memastikan agar mengerti apa yang kita kerjakan dan ke depan harus ikut dengan peraturan yang ada," kata dia.

Dia juga menegaskan bila dalam waktu dekat ini pelaku usaha yang perusahaannya tercatat tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak, maka akan dilakukan pemanggilan untuk menghadap ke kementeriannya. Tujuannya guna memastikan mereka bersedia mengembalikan dan membayar pajak.

"Jangan main-main dengan Indonesia, jadi kita akan biarkan prosesnya berjalan, staf saya akan menggil pemilik perusahaan. Dan saya dengar yang punya (perusahaan, Red) sudah di BAP berkali-kali, tapi yang penting nanti bisa disampaikan pesannya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menambahkan dari puluhan perusahaan pelanggar ini secara umum mereka menggelapkan pajak atau tidak melaporkan sebenarnya surat pemberitahuan untuk menyembunyikan omset. "Untuk 40 perusahaan ini, memang juga melakukan modus yang sama mulai periode 2016 sampai 2019," ucapnya.

Ia menyebut, sebagai langkah lanjutan dalam menindak puluhan perusahaan penunggak pajak ini, maka pihaknya akan mengembangkan ke tahapan penyidikan ke pemilik saham. Hal ini dilakukan guna memperjelas status dari perusahaan terkait.

"Selain itu kita hari ini sedang forensik dan sedang mengambil data dari server yang ada diperusahaan terkait. Dari total 40 perusahaan yang bergerak di sektor industri baja juga terdapat perusahaan di bidang hebel yang sudah terindikasi melakukan penyimpangan kewajiban pajak tersebut," kata dia.

"Sebagian besar, saya tidak bisa ngomong jauh lebih dahulu. Namun sebagian besar. Tapi memang ada beberapa yang terindikasi," katanya.

Diketahui, perusahaan ini tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat. Namun, 40 perusahaan itu faktor produksinya seperti pabrik dan beberapa diantaranha smelting baja bilet menggunakan scrap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....