DPR Pastikan Pemerintah Belum Mengirimkan Nama Calon Pimpinan OJK
- 04 Feb 2026 13:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah belum mengirimkan daftar nama calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, pengisian jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK merupakan hak prerogatif pihak eksekutif sepenuhnya. Proses seleksi pengganti Mahendra Siregar berada di bawah kendali pemerintah melalui mekanisme panitia seleksi. DPR RI memposisikan diri sebagai lembaga legislatif yang menghormati wilayah kewenangan institusi kepresidenan tersebut. "Wilayah kewenangan pemerintah dan eksekutif merupakan ranah tanggung jawab pemerintah. Kewenangan tersebut dijalankan sesuai fungsi eksekutif," ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. Mahendra Siregar diketahui telah menanggalkan jabatannya sebagai pimpinan tertinggi otoritas keuangan sejak akhir Januari 2026. Saat ini tugas kepemimpinan OJK dijalankan secara kolektif oleh Friderica Widyasari Dewi. Legislator asal Partai Golkar tersebut memastikan, parlemen sedang menunggu surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Parlemen siap menjalankan mandat undang-undang begitu dokumen usulan calon pimpinan masuk ke meja kerja. "Yang ditunggu DPR adalah masuknya surat dari pemerintah, yaitu surat dari Bapak Presiden. Setelah surat tersebut diterima, DPR akan segera melaksanakan mandat undang-undang melalui fit and proper test serta pengambilan keputusan," kata Misbakhun. Ia memastikan, pelaksanaan uji kelayakan akan berlangsung secara cepat dan sangat efisien bagi para kandidat. DPR RI menyadari pasar keuangan memerlukan kepastian pimpinan definitif guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kekosongan kursi pimpinan tetap menjadi perhatian serius mengingat dinamika pasar saham sedang mengalami fluktuasi tajam. Penunjukan sosok baru diharapkan mampu memberikan sentimen positif bagi para pelaku industri jasa keuangan. "DPR itu sangat fleksibel terhadap kebutuhan kekuasaan eksekutif. Apalagi ada keterdesakan, ada situasi darurat seperti ini, bukan darurat ya, ada situasi yang mendesak seperti ini," ucap Misbakhun. Ia kemudian memberikan koreksi terhadap pemilihan diksi darurat terkait kondisi stabilitas pasar modal saat ini. Menurutnya, istilah situasi mendesak lebih tepat untuk menggambarkan kebutuhan krusial atas pimpinan baru. "Saya revisi bukan darurat, situasi yang mendesak. Maka DPR juga bisa bekerja sangat cepat dan memberikan respon yang cepat sebagai kebutuhan untuk masyarakat," ujar Misbakhun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....