Orang Tua Korban Kekerasan Seksual Anak Cari Keadilan ke DPR

  • 02 Feb 2026 19:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Orang tua korban kekerasan seksual anak, Yakob Sinaga mendatangi Komisi XIII DPR RI untuk mencari keadilan bagi anaknya. Sang anak diduga menjadi korban kekerasan dan perbuatan cabul di salah satu sekolah swasta di Kota Bekasi.

Yakob menyampaikan aduan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI. Rapat dengar ini digelar pada Senin, 2 Februari 2025, di Kompleks Parlemen.

Ia mengatakan mencari keadilan sebagai orang tua bukanlah perkara mudah, pihak tersangka bersama sekolah justru menuntut uang Rp10 triliun. “Kami orang tua korban diminta uang seketika dan sekaligus sebesar Rp10 triliun bersama yayasan tersebut,” kata Yakob di hadapan Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Tuntutan itu didasari laporan polisi pencemaran nama baik terhadap orang tua korban. Yakob juga mengaku keluarganya dibungkam dengan berbagai bentuk tekanan.

Sementara itu, anak korban kehilangan hak melanjutkan pendidikan selama setahun. Anaknya menjalani pemulihan akibat trauma psikologis atau PTSD yang dialami akibat kekerasan tersebut.

Ia juga mengatakan, pihak sekolah menolak memberikan surat pindah sekolah kepada korban. “Kami orang tua korban tidak diberikan surat pindah sekolah, bahkan ketika kami mendaftarkan korban disekolah baru,” katanya.

Alasan penolakan karena proses hukum dianggap belum selesai sepenuhnya. Yakob menilai tindakan itu merampas hak dasar anak atas pendidikan.

Dirinya sebagai orang tua korban memohon kepada aparat terkait untuk segera menangkap tersangka RS atas dugaan kekerasan seksual. Kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur di lingkungan pendidikan.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan dukungan kepada Polri. Ia menegaskan pentingnya perlindungan dan pelayanan maksimal bagi korban.

"Oleh karena itu saya mendukung dalam hal ini agar ada sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan anak. Bukan hanya pasal 80 tapi juga pasal 82, tentang ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda maksimal 5 miliar," kata Rieke

Rieke mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia mengatakan ini adalah momen tepat untuk menguji bagaimana KUHP bisa ditegakan atau tidak.

Ia juga menuntut sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Sanksi meliputi rehabilitasi wajib, pembatasan akses ke lingkungan anak, dan kewajiban restitusi kepada korban.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....