Komisi VI Tekankan Pemisahan Aturan Swasta dan BUMN

  • 02 Feb 2026 19:01 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menekankan pentingnya pemisahan aturan antara sektor swasta (private sector) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dituangkan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Undang-undang ini harus memisahkan perlakuan terhadap private sector dengan BUMN. Harus ada klausul tersendiri karena BUMN ini menjalankan tugas dan kewenangan negara," ujar Herman dala. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi VI, Jakarta, 2 Februari 2026.

Herman menyoroti dasar peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang seharusnya menjaga agar kekayaan bangsa tidak dikuasai oleh segelintir orang. Menurutnya, BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi negara memiliki misi khusus yang tidak bisa disamakan dengan perusahaan swasta.

"Jangan sampai terbalik. Yang memberikan sumbangan pada negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat justru dijagain, kemudian yang konglomerasi jangan dibiarkan," katanya.

Guru Besar Filsafat Hukum BINUS, Sidharta menilai filosofi pengelolaan tersebut belum konsisten. Ia turut menyoroti BUMN yang bergerak di sektor komersial dan layanan publik sekaligus.

“Ini menunjukkan sebetulnya kita belum punya kejelasan bagaimana bersikap terhadap posisi BUMN dan swasta,” katanya. Ia mengusulkan perlu adanya kepastian hukum yang berbeda sesuai fungsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....