KH Olih: Polri di Bawah Presiden Jalan Wasathiyah

  • 01 Feb 2026 19:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Penempatan Polri langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan jalan wasathiyah (seimbang/red) dalam menjaga stabilitas, persatuan, dan kemaslahatan bangsa. Demikian disampaikan Dewan Penasihat ICMI Jawa Barat sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al Qomariah Bandung Barat, KH. Olih Komarudin.

Menurut KH. Olih, setiap kebijakan kenegaraan hendaknya dilandasi nilai hikmah. Selain itu, diarahkan untuk menjaga maslahah bersama, demi terpeliharanya ketertiban serta ketenteraman masyarakat.

Ia menegaskan, Polri merupakan institusi negara yang mengemban amanah besar dari rakyat. Karena itu, penguatan kelembagaan Polri harus selalu berpijak pada nilai keadilan, akhlak, dan tanggung jawab kebangsaan.

“Dalam pandangan kami para ulama, Polri bukan semata penegak hukum. Tetapi, juga pengayom yang dituntut menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar KH. Olih Komarudin.

Terkait posisi kelembagaan, ia berpandangan bahwa Polri yang berada langsung di bawah Presiden menghadirkan kejelasan komando. Sehingga, lanjutnya, memperkuat akuntabilitas institusi kepada kepala negara sebagai pemegang mandat konstitusi.

Menurutnya, posisi tersebut juga menjaga keutuhan institusi Polri agar tidak terpecah oleh kepentingan sektoral. Selain itu, tetap fokus menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Dengan posisi itu, Polri dapat menjalankan amanah secara lebih utuh. Fokus melayani masyarakat dan mengabdi untuk kemaslahatan umat dan bangsa,” ucapnya.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan penolakan terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPR RI. Perihal ini, mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia, dengan tetap memperkuat fungsi pengawasan DPR.

“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami dari institusi Polri menolak apabila ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus. Bagi kami, posisi Polri seperti saat ini sudah ideal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Jenderal Sigit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....