Camat Main Judol Pakai KKPD, DPR: Pelanggaran Serius

  • 29 Jan 2026 09:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi II DPR RI mengecam keras, Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja yang memanfaatkan fasilitas negara untuk bermain judi online (judol). Apalagi, Camat Medan tersebut mengunakan uang Rp1,2 miliar dari Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Anggota Komisi II DPR, Indrajaya menegaskan, sanksi pemecatan dari kursi camat saja tidak cukup untuk kasus tersebut. Menurutnya, Camat Medan itu harus dipecat dari ASN, karena telah menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan ilegal.

“Tidak cukup hanya dipecat dari jabatan camat, harus dipecat dari ASN. Karena telah menyalahgunakan KKPD untuk judi online, ini pelanggaran serius,” kata Indrajaya dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia pun mendorong, aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap ASN atau pejabat publik yang terlibat judol. Apalagi, jika terbukti menggunakan fasilitas negara untuk bermain permainan haram tersebut.

“ASN atau pejabat yang bermain judi online saja harus dihukum berat. Apalagi ini menggunakan fasilitas pemerintah daerah, walaupun pemda tidak ikut membayar tagihan kartu kredit yang digunakan,” ucapnya.

Kemudian, Indrajaya menilai, penindakan tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terulang. Kasus ini, menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya.

“Harus disanksi berat agar menjadi pelajaran bagi pejabat yang lain, apalagi saat ini pemerintah sedang gencar melakukan perang. Melawan judi online, jangan sampai justru pejabatnya sendiri yang mencederai upaya tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Rico Waas mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun. Ia diduga, menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah senilai Rp1,2 miliar untuk judol dan kepentingan pribadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....