Marak Pertambangan Ilegal, Komisi IV: Tidak Bisa Ditoleransi
- 21 Jan 2026 12:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah menegaskan, praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran serius. Politikus PKB ini mendesak, pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tambang yang merusak kawasan hutan di Indonesia.
"Ini tidak bisa ditoleransi, penegakan hukum di kawasan hutan tidak boleh setengah-setengah, harus ada efek jera. Pencabutan izin harus dibarengi sanksi pidana, sanksi ekonomi, serta kewajiban pemulihan ekologis,” kata Rina dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Rina membeberkan, data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang mencatat adanya 191.790 hektare tambang ilegal di dalam kawasan hutan Indonesia. Dari total luas area pertambangan, sebesar 296.807 hektare.
Sementara itu, kata Rina, hanya sekitar 105.017 hektare yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). “Ini jelas pelanggaran hukum, pemerintah tidak boleh beri ruang tolerasi terhadap perusahaan atau individu yang menyalagunakan izin," ucap Rina.
Kemudian, ia menilai, luasnya indikasi tambang ilegal menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik. Oleh sebab itu, penting penguatan koordinasi antara Kemenhut, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum.
“Tambang ilegal bukan hanya merusak hutan, tetapi juga merampas hak negara. Sekaligus, meninggalkan beban ekologis jangka panjang, negara tidak boleh kalah,” ujar Rina.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengusulkan, penambahan personel polisi hutan (polhut) untuk memperkuat pengamanan hutan Indonesia. Jumlah polhut saat ini, dinilainya belum sebanding dengan luas hutan yang harus diawasi.
Mengingat, kata Menhut, Indonesia baru memiliki sekitar 4.800 personel polhut. Menhut mengusulkan, rasio ideal satu polisi hutan untuk setiap 5.000 hektare kawasan hutan.
Sehingga, saat ini dibutuhkan sekitar 25.000 personel secara nasional. Artinya, diperlukan penambahan sekitar 21.000 polisi hutan baru.
Penambahan personel polhut itu, dinilainya penting untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah pembalakan liar. Yakni, dengan mempertimbangkan luas kawasan hutan, tingkat kerawanan, serta tekanan penduduk di sekitar wilayah hutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....