Pemerintah Sita Jutaan Hektar Lahan Sawit Ilegal
- 21 Jan 2026 01:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Keberhasilan itu dicapai dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
"Dari luasan tersebut, sebesar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia. Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Teso Nilo di Provinsi Riau," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa 20 Januari 2026.
Lahan tersebut berhasil diidentifikasi dan disita karena selama ini digunakan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pertambangan. Dari total 4,09 juta hektare kawasan yang telah dikuasai kembali maka 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada sejumlah kementerian.
Adapun kementerian tersebut yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.
Menteri Prasetyo mengatakan Satgas PKH dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden No5 tahun 2025. Satgas ini bertugas untuk melakukan audit, pemeriksaan dalam rangka melaksanakan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam.
"Contoh, usaha kehutanan, usaha perkebunan maupun usaha pertambangan. Komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban berhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam," ujarnya.
Selain itu, atas perintah Presiden Prabowo, Satgas PKH mencabut izin usaha 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Perusahaan dianggap menyalahi aturan dan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak kepada bencana besar di Sumatra.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....