Cegah Dana Hangus, Begini Cara Aktivasi Rekening PIP
- 09 Jan 2026 12:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pemerintah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Januari 2026. Hal ini berguna memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran.
Kebijakan ini ditujukan bagi peserta didik jenjang SD/SMP/SMA/SMK penerima PIP yang dananya disalurkan melalui rekening bank SimPel. Aktivasi rekening menjadi syarat utama agar dana bantuan pendidikan dapat dicairkan dan dimanfaatkan siswa.
Tanpa aktivasi sesuai ketentuan, dana PIP berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara. BErikut cara aktivasi rekening PIP
- Mengapa Aktivasi Rekening PIP Wajib Dilakukan?
Aktivasi rekening PIP menjadi tahap krusial agar bantuan diterima oleh siswa yang berhak. Proses ini memastikan validasi data peserta didik dan orang tua atau wali.
Pemerintah menegaskan aktivasi harus dilakukan sebelum tenggat 31 Januari 2026. Keterlambatan atau kelalaian aktivasi rekening PIP berakibat dana tidak dapat dicairkan.
- Di Mana Aktivasi Rekening PIP Dilakukan?
- Aktivasi rekening PIP dilakukan langsung di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.
- BRI melayani jenjang SD, SDLB, SMP, dan SMPLB.
- BNI melayani jenjang SMA, SMK, dan SMALB.
- BSI digunakan di wilayah atau sekolah tertentu yang bekerja sama.
- Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa?
Beberapa bank juga meminta surat pengantar aktivasi rekening dari sekolah. Untuk siswa SD, SMP, atau SLB yang diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermeterai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....