Kemenkum Percepat Transformasi Digital Layanan Publik Nasional

  • 08 Jan 2026 17:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) mempercepat transformasi digital dengan memperbarui infrastruktur dan memperkuat keamanan siber demi layanan publik lebih andal nasional. Upaya ini dilakukan untuk mendukung integrasi layanan kekayaan intelektual (KI) ke dalam ekosistem SuperApps PASTI Kementerian Hukum.

“Aplikasi SuperApps PASTI Kemenkum ini merupakan langkah revolusioner. Khususnya dalam menyatukan berbagai layanan yang selama ini tersebar di masing-masing unit kerja,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026). 

Lebih lanjut, Supratman menyebut Kemenkum kini mengelola ratusan layanan, termasuk 276 layanan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Seluruh layanan tersebut secara bertahap akan diintegrasi dalam satu ekosistem digital terpadu agar masyarakat tidak lagi mengakses secara terpisah-pisah.

“Saat ini Kemenkum memiliki ratusan layanan, dan 276 layanan di antaranya dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Seluruh layanan ini akan kami integrasikan bertahap ke dalam satu ekosistem digital terpadu, sehingga masyarakat tidak lagi mengakses secara terpisah,” ujar Supratman.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menegaskan, transformasi digital menjadi langkah strategis DJKI. Khususnya, dalam menjawab kebutuhan layanan publik yang semakin cepat dan transparan.

“Penguatan sistem digital dan keamanan siber merupakan prioritas DJKI agar layanan KI dapat memberikan kepastian hukum. Kemudian pelindungan optimal bagi masyarakat sejak awal proses permohonan,” ujar Hermansyah.

Sepanjang 2025, kata Hermansyah, melalui Direktorat Teknologi Informasi DJKI telah melaksanakan berbagai pembaruan infrastruktur. Mulai dari penerapan E-Seal dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk mempercepat proses administrasi, upgrade server core hingga peningkatan kapasitas virtualisasi. 

“Langkah ini bertujuan menjaga keandalan layanan di tengah meningkatnya permohonan KI secara digital. Dari sisi keamanan siber, DJKI memprioritaskan penguatan Security Operations Center (SOC), penerapan Web Application Firewall (WAF), mitigasi anti-DDoS, serta enkripsi basis data,” ucapnya. 

Menurutnya, penguatan ini dilakukan untuk melindungi kerahasiaan data pemohon dan menjamin kontinuitas layanan. Mengingat, kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang harus dijaga keamanannya.

“Kami mematangkan rencana teknis integrasi Single Sign On dan layanan API yang akan menghubungkan seluruh layanan DJKI ke SuperApps PASTI. Integrasi ini akan memudahkan masyarakat mengakses layanan KI sekaligus meningkatkan efisiensi dan keamanan sistem,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....