BPR Sembada Tidak Pernah Lakukan Penggelapan Nasabah
- 06 Jan 2026 22:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: PT Bank Perekonomian Rakyat Multi Sembada Dana (BPR Sembada) menyampaikan hak jawab dan hak koreksi kepada rri.co.id. Yakni, atas pemberitaan berjudul 'BPR Multi Sembada Dana Diduga Gelapkan Dana Nasabah'.
Pengajuan klarifikasi disampaikan melalui surat resmi tertanggal Senin(5/1/2026). Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi dari kuasa hukum Andriansyah Tiawarman K & Partners Law Firm.
BPR Sembada menegaskan, terdapat informasi yang tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik, reputasi, serta kepentingan hukum kliennya. Keberatan utama diarahkan pada tudingan penggelapan dana nasabah.
"Dana yang dipersoalkan bukan dana tabungan nasabah. Melainkan deposito 'on call' yang berstatus marginal deposit atau jaminan," kata pihak kuasa hukum BPR Sembada dalam keterangan hak jawabnya, Selasa (6/1/2026).
Dana tersebut, BPR Sembada menjelaskan, berasal dari pencairan kredit kepada para nasabah debiturnya. Yakni, dari pemilik kios atau lapak Pasar Cikampek I.
“Bahwa PT Bank Perekonomian Rakyat Multi Sembada Dana tidak pernah melakukan penggelapan terhadap dana. Atas nama PT Aditya Laksana Sejahtera (PT ALS)," ucap BPR Sembada dalam surat hak jawab.
Dalam pemberitaan sebelumnya, rri.co.id menuliskan bahwa PT BPR diduga melakukan penggelapan dana. PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Multi Sembada Dana diduga kuat melakukan penggelapan dana nasabah hingga miliaran rupiah.
"Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu nasabahnya, PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS), melayangkan pengaduan resmi. Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 September 2025,” tulis rri.co.id, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
https://rri.co.id/lain-lain/2055221/bpr-multi-sembada-dana-diduga-gelapkan-dana-nasabah
Hubungan hukum para pihak mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyaluran Kredit tertanggal 20 April 2011 dan addendum tertanggal 12 Desember 2012. Perjanjian tersebut terjadi sebelum BPR Sembada diakuisisi oleh pemegang saham baru pada Januari 2022 dan berdasarkan akta peralihan perusahaan, semua kewajiban tidak dialihkan kepada Pemegang Saham yang baru .
"Marginal deposit yang tercantum dalam PKS, diterbitkan atas nama PT ALS. Bahwasanya deposito tersebut bukan dana dari PT ALS, hanya sebagai jaminan atas pencairan kredit yang diterbitkan atas nama PT ALS selaku developer dan pengelola Pasar Cikampek 1," tulis kuasa hukum.
Dalam Pasal 5 perjanjian disebutkan bahwa deposito dicairkan untuk pembayaran pengurusan permohonan tersebut dapat biaya sertifikat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan/atau pemecahannya. Dapat dicairkan untuk penyelesaian kredit macet yang menjadi tanggung jawab PT ALS.
"Apabila PT ALS hendak mencairkan dana deposito on call, maka PT ALS harus melaksanakan prestasinya. Prestasi tersebut berupa pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Cikampek I kepada BPR Sembada," tulis kuasa hukum.
Namun, sampai dengan saat ini Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) induk Pasar Cikampek I belum selesai. Kondisi tersebut menyebabkan PT ALS tidak dapat memenuhi prestasinya.
Sebagai tambahan informasi, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karawang dan PT ALS dimulai 16 Desember 2009. Perjanjian tersebut diputus oleh Pemerintah Kabupaten Karawang pada 16 Februari 2015.
“Bahwa dikarenakan PT ALS wanprestasi kepada BPR Sembada berupa memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Cikampek 1. BPR Sembada tidak bisa mencairkan dana deposito on call kepada PT ALS,” tulis kuasa hukum.
Sertipikat Hak Guna Bangunan yang dimaksud merupakan persyaratan jaminan pencairan kredit kepada debitur Pasar Cikampek I. Persyaratan tersebut berlaku bagi pemilik kios atau lapak sebagai penerima kredit.
Hingga kini persyaratan tersebut belum terealisasi sehingga pencairan kredit belum dapat dilakukan. Tercatat sekitar 79 persen rekening pinjaman Pasar Cikampek I Macet senilai sekitar Rp14 miliar yang merugikan BPR Sembada.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan juga bahwa pihak bank tidak mampu memberikan informasi mutasi rekening kepada nasabah. Kondisi tersebut dikaitkan dengan kesempatan yang telah diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak dua kali.
“Namun, hingga diberikan kesempatan sebanyak dua kali oleh OJK untuk memberikan tanggapan, pihak bank disebut tidak mampu memberikan informasi mutasi rekening sebagaimana diminta oleh nasabah. Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan proses klarifikasi yang telah dijalankan oleh BPR Sembada,” tulis rri.co.id.
Bahwa setelah adanya beberapa kali pertemuan antara PT ALS dan BPR Sembada, kedua belah pihak bersepakat untuk mengajukan mediasi bersama ke OJK. Dalam pertemuan tersebut, BPR Sembada juga telah mengusulkan untuk membawa perkara ini dalam penyelesaian ranah hukum, namun tidak disepakati oleh pihak PT ALS.
Atas kesepakatan itu, BPR Sembada telah mengajukan surat permohonan mediasi kepada OJK tanggal 03 Juli 2025 dan tanggal 22 Juli 2025. serta mendapatkan respon menindaklanjuti permohonan dalam Aplikasi Portal untuk tersebut Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
BPR Sembada juga menjelaskan pengaduan PT ALS telah diproses melalui OJK, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, hingga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hasilnya, pengaduan tersebut ditolak oleh LAPS pada 30 September 2025.
Pada tahap permohonan tersebut BPR Sembada telah menyampaikan tanggapan dan dilengkapi dengan berkas dokumen yang lengkap menjawab seluruh pengaduan dari pihak PT ALS. Selanjutnya pengaduan tersebut ditindaklanjuti ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), yaitu lembaga resmi yang menangani sengketa dan arbitrase antara nasabah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Pada tahapan di LAPS, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti dan jawaban dalam portal APPK. Serta dilakukan tahapan review oleh pihak LAPS yang komprehensif dan menetapkan hasilnya bahwa pengaduan PT ALS ditolak oleh LAPS pada tanggal 30 September 2025.
“Hasil penelaahan LAPS menyatakan pengaduan PT ALS tidak memenuhi kriteria sengketa yang dapat ditangani LAPS sebagaimana POJK Nomor 61 Tahun 2020,” tulis kuasa hukum. Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses lembaga berwenang lainnya, sehingga pengaduan tersebut ditutup oleh LAPS.
BPR Sembada turut menegaskan bahwa PT ALS tidak pernah memiliki rekening tabungan pada BPR Sembada. Mutasi rekening yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya merupakan mutasi deposito on call yang berstatus marginal deposit atau jaminan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....