Siswa 'Gap Year' Bisa Daftar KIP-Kuliah, Cek Ketentuannya
- 17 Des 2025 15:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Program beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) terbuka untuk lulusan baru SMA/Sederajat maupun lulusan 2 tahun sebelumnya. Hal ini dijelaskan oleh panitia KIP Kuliah Septien Prima Diassari.
"Siswa lulusan SMA,SMK, atau sederajat yang lulus tahun ini 2025 atau 2 tahun sebelumnya. Yaitu 2024 dan 2023 masih bisa mendaftar KIP Kuliah," katanya seperti dikutip dari tayangan YouTube Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2025, Rabu (5/2/2025) lalu.
Dengan demikian, kesempatan mendaftar KIP Kuliah juga terbuka luas bagi lulusan SMA yang mengambil masa jeda atau gap year. Namun, calon peserta juga harus memenuhi syarat penerima KIP Kuliah lainnya.
- Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
1. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS. Adapun program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Dokumen Keterbatasan Ekonomi Penerima KIP
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, contohnya:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan
Jika tidak masuk kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah jika memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Berikut adalah syaratnya.
- Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
- Calon penerima yang menggunakan kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....