Begini Syarat Umum Dapatkan BSU Kemenag 2025
- 16 Des 2025 12:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 kepada guru honorer atau ASN. Program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi guru madrasah dan guru pendidikan agama.
BSU Kemenag merupakan bantuan subsidi tunai yang diberikan oleh Kemenag kepada guru non-ASN sebesar Rp300 ribu per bulan. Bantuan ini disalurkan untuk dua bulan sehingga setiap penerima memperoleh total bantuan senilai Rp600 ribu.
BSU Kemenag berbeda dengan BSU pekerja yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini dikarenakan dananya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag.
Lantas, bagaimanakah caranya mendapatkan BSU Kemenag? Berikut merupakan kriteria dan dokumen persyaratan yang wajibnya.
- Syarat Umum
1. Guru berstatus non-ASN yang mengajar di madrasah (RA, MI, MTS, MA) atau guru PAI di sekolah umum.
2. Tercatat aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut di SIMPATIKA (madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI).
3. Memiliki ijazah terakhir minimal Sarjana (S1) atau Diploma (D-IV) yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
4. Belum lulus sertifikasi guru dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Berusia maksimal 60 tahun dan belum memasuki masa pensiun pada tahun anggaran berjalan.
7. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan serupa dari kementerian lain, seperti BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja.
- Dokumen Persyaratan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat Keterangan Penerima diunduh dari laman SIMPATIKA atau SIAGA.
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Kartu Keluarga (KK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....