Mendagri Minta Pemda Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah
- 28 Nov 2025 23:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mendata jembatan rusak menuju sekolah. Dalam Rapat Koordinasi, Jumat (28/11/2025) Mendagri memberi tenggat waktu pendataan sampai 4 Desember.
Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden terkait sulitnya akses bagi anak-anak sekolah, terutama di daerah terpencil. Presiden Prabowo menyataan telah membentuk Satuaan Tugas Darurat untuk mengatasi banyaknya jembatan yang rusak di berbagai daerah.
Pernyataaan Presiden tersebut dikemukakan dalam Peringatan Hari Guru Nasional, Jumat (28/11/2025). Menurut Presiden jembatan yang akan dibangun diperkirakan ada 300 ribu di seluruh Indonesia.
“Mereka harus berjuang untuk bisa ke sekolah," kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi Jumat (28/11/2025). Tito mengatakan jembatan yang rusak menyebabkan anak anak sulit berangkat ke sekolah.
"Ada yang harus melewati jembatan gantung, tali, yang tidak layak dan membahayakan,” ujar Mendagri. Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa Presiden sangat tersentuh dengan kondisi jembatan rusak yang banyak digunakan oleh para siswa.
Karena itu, Rakor tersebut digelar untuk menginventarisasi jumlah jembatan rusak menuju sekolah di seluruh Indonesia. “Jembatan diperlukan akses anak sekolah baik yang tidak punya jembatan, Kemudian mungkin ada jembatan, tapi tidak layak,” ucapnya.
Menurutnya Presiden telah menyiapkan "crash program" untuk membangun/memperbaiki jembatan yang menjadi akses utama menuju sekolah. "Program ini bersumber dari dana cadangan pemerintah pusat dan tidak dibebankan APBD," katanya.
Pelaksanaan program ini memerlukan data akurat dari daerah. "Pendataan mencakup jembatan tidak layak, rusak, tidak ada jembatan, jurang, sungai yang dilintasi siswa," ucapnya
Menurut Mendagri, data itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden. Data itu menjadi dasar penugasan kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan pembangunan maupun perbaikan.
“Saya mohon rekan-rekan, segera melakukan cek lapangan, melibatkan kades dan camat, untuk mendata, nanti kita sudah siapkan formulir,” ujarnya.
Data harus dikirim paling lambat 4 Desember 2025 kepada Kemendagri selanjutnya disampaikan kepada Presiden. “Tanggal 4 nanti, saya akan betul-betul lihat, mana daerah-daerah yang mengirimkan, mana yang tidak,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....