Daftar Penerima KJP dan Kriteria Resmi yang Berlaku
- 18 Nov 2025 14:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program yang memberikan akses bagi warga DKI Jakarta untuk kalangan masyarakat tidak mampu. Program pendidikan tersebut ditujukan para penerima dengan kriteria tertentu yang berhak mendapatkan bantuan.
Peserta didik tidak mampu ialah peserta jenjang satuan pendidikan sekolah dasar hingga menengah secara personal dinyatakan tidak mampu. Dilansir dari website resmi KJP, terdapat manfaat bagi penerima KJP, sebagai berikut:
1. Dapat meningkatkan akses anak usia 6 hingga 12 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat
2. Dapat meringankan biaya pendidikan
3. Dapat mencegah penerima putus sekolah (drop out) atau tida melanjutkan pendidikan karena kesulitan ekonomi
4. Dapat mendorong siswa putus sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan
5. Dapat meningkatkan target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Dapat meningkatkan kesiapan siswa dalam pendidikan menengah serta peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi
Peserta didik yang berhak menerima KJP wajib memenuhi persyaratan. Persyaratannya sebagai berikut:
1. Terdaftar dan aktif dalam satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga yang berdomisili DKI Jakarta yang memiliki surat keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan
Calon penerima KJP wajib mengumpulkan berkas persyaratan. Berkas persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- Form Kelengkapan Data (berada dimenu download)
- Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Program ini memberikan bantuan kepada peserta didik dalam pelaksanaan pendidikan. KJP Plus menjadi salah satu program unggulan Pemprov DKI Jakarta. (Firdausi Nuzula)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....