Kemenag Gelar Bimtek Nasional ToT Program Pendayagunaan Zakat
- 13 Nov 2025 06:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Training of Trainer (ToT) Penerapan Pedoman Teknis Evaluasi Program Pendayagunaan Zakat.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas Tim Zakat Wilayah (Katim Zawa) di seluruh Indonesia dalam menerapkan pedoman evaluasi lembaga zakat secara terukur, transparan, dan berkelanjutan.
Bimtek diikuti oleh 55 peserta yang terdiri dari Katim Penyelenggara Zakat dan Wakaf dari 34 provinsi, serta unsur internal Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari secara luring, melatih 34 Ketua Tim Zakat Kanwil agar mampu menjalankan fungsinya sebagai penanggung jawab dan pengendali proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan program pendayagunaan zakat di tingkat kabupaten/kota.
Selain pelatihan luring, program ini juga dilanjutkan dengan pelatihan daring yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi. Dalam pelatihan daring, Katim Zakat berperan sebagai narasumber, sementara Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kabupaten/Kota menjadi peserta untuk memperkuat kemampuan dalam penggalian data dan informasi evaluasi pendayagunaan zakat.
Data tersebut akan disampaikan sebagai bahan pelaporan dan dasar evaluasi kepada Katim Kanwil Kemenag RI. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Dr Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya pemahaman regulasi sebagai fondasi kerja para Katim Zawa.
“Katim Zawa harus membaca dan memahami regulasi zakat dan wakaf agar tahu apa saja tugas dan fungsinya, serta bagaimana pengelolaan dan pendayagunaan zakat dan wakaf dilakukan secara benar,” ujar Waryono, Senin (10/11/2025).
“Dengan memahami regulasi, kita tidak hanya melaksanakan program, tetapi juga memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan syariah.”
Sementara itu, Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf, Fatah menjelaskan, pedoman teknis evaluasi yang disusun Kemenag menjadi instrumen penting. Hal ini guna memastikan Lembaga Amil Zakat (LAZ) beroperasi sesuai izin dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Selama ini, evaluasi LAZ lebih banyak dilakukan melalui audit KAP dan audit syariah. Ke depan, kami ingin melengkapi metode tersebut dengan pendekatan evaluasi berbasis dampak,” ucaap Fatah.
“Evaluasi ini tidak hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga seberapa besar kontribusi sosial dan keberdayaan mustahik yang dihasilkan dari program-program zakat.”
Melalui pedoman baru ini, Kemenag memperkenalkan pendekatan evaluasi program pendayagunaan zakat berbasis dampak, yang menjadi dasar dalam proses perpanjangan izin operasional LAZ serta alat ukur efektivitas program zakat bagi kesejahteraan masyarakat.
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menekankan bahwa kegiatan ini juga mendukung amanah Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2025 tentang percepatan penurunan kemiskinan bagi 24 juta jiwa melalui program pemberdayaan sosial-keagamaan.
Salah satu langkah konkret adalah integrasi data penerima manfaat zakat melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) yang terhubung dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
“Data menjadi kunci. Melalui SIMZAT, kita memastikan program zakat tepat sasaran, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Waryono menambahkan.
“Langkah ini menegaskan komitmen Kemenag untuk mewujudkan pengelolaan zakat dan wakaf yang profesional, transparan, dan berdaya guna.”
Bimtek Nasional ini menjadi langkah awal dalam penguatan tata kelola zakat di Indonesia. Ke depan, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga akan menyusun pedoman serupa untuk evaluasi kinerja BAZNAS di berbagai tingkatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....