LPSK Dalami Perlindungan Korban Ledakan SMAN 72

  • 08 Nov 2025 16:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mendalami kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Kasus ini melibatkan terduga pelaku yang menyebabkan insiden pada Jumat (7/11/2025) kemarin.

Hingga kini, LPSK berfokus memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya. Wakil Ketua LPSK RI, Mahyudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran awal di lokasi kejadian.

“Kami masih dalam proses pendalaman saja. Kami hanya melihatkan lokasi, belum bisa menyampaikan lebih jauh,” ujar Mahyudin saat ditemui, Sabtu (8/11/2025).

Ia mengatakan, lembaganya belum dapat memberikan keterangan rinci mengenai barang-barang yang diamankan dari lokasi. “Tugas kami di LPSK baru melakukan pendalaman, kaitannya dengan kebutuhan-kebutuhan korban,” katanya.

Dari hasil pendataan sementara, terdapat 29 korban yang masih dirawat dan akan mendapat perhatian khusus dari LPSK. Lembaga ini akan memastikan pemenuhan hak korban sesuai tugas dan fungsi perlindungan.

Terkait komunikasi dengan pihak keluarga korban, LPSK mengaku telah melakukan langkah pendekatan. “Sedang kami coba, untuk bertemu dengan pihak keluarga korban,” ucap Mahyudin.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam tindak lanjut kasus tersebut. LPSK juga akan menyiapkan skema pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban.

Mahyudin menyebut, koordinasi lintas lembaga sangat penting agar perlindungan berjalan efektif. “Semua instansi akan kami komunikasikan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan perlindungan,” ujarnya.

Selain LPSK, lembaga lain seperti Kemendikdasmen dan aparat kepolisian juga turut terlibat dalam proses pemulihan. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat rehabilitasi pascakejadian.

LPSK memastikan seluruh korban akan mendapatkan haknya tanpa terkecuali. Termasuk jaminan keamanan dan dukungan pemulihan mental bagi mereka yang terdampak langsung.

Mahyudin mengatakan, pendalaman kasus masih terus berjalan hingga seluruh kebutuhan korban teridentifikasi. “Kami ingin memastikan perlindungan berjalan sesuai amanat undang-undang,” katanya.

Menurutnya, hasil pendalaman akan disampaikan setelah koordinasi lintas instansi rampung. LPSK berharap proses ini dapat memperkuat sistem perlindungan bagi korban di masa mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....