Wamentrans Targetkan 13.751 Tanah Transmigrasi Disertipikasi Tahun 2025
- 13 Okt 2025 18:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Malang: Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menargetkan sebanyak 13.751 bidang tanah di kawasan transmigrasi akan memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 6.615 bidang telah disertipikasi, dan sisanya ditargetkan rampung pada Desember 2025.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, di Malang, Jawa Timur, Senin (13/10/2025). Dalam kesempatan ini, ia hadir dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi Mendukung Trans Tuntas Tahun 2025.
“Masih ada beberapa persoalan yang menyebabkan sertipikasi tanah di kawasan transmigrasi terhambat. Antara lain tumpang tindih lahan dengan kawasan kehutanan, lahan milik kementerian lain, korporasi, BUMN, pemerintah daerah, dan milik perorangan,” ujar Viva.
Meski begitu, ia menegaskan pemerintah berkomitmen menuntaskan seluruh persoalan tersebut. “Semua permasalahan sertipikat tanah di kawasan transmigrasi akan kita selesaikan. Saat ini masih ada 85 lokasi transmigrasi yang berada di kawasan hutan,” katanya.
Maksimalkan Kebijakan Satu Peta
Untuk menghindari persoalan tumpang tindih di masa depan, Viva Yoga mendorong optimalisasi tata kelola pertanahan berbasis one map policy (kebijakan satu peta). Ia juga menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dan daerah.
Dalam percepatan sertipikasi lahan, Kementrans akan bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah. Bahkan, kementerian akan menerapkan strategi jemput bola untuk mempercepat penyelesaian target.
“Eskalasi dari pemerintah daerah masih kurang maksimal, karena itu, Kementrans akan lebih aktif. Dengan jemput bola, kita akan memaksimalkan komunikasi, koordinasi, integrasi, dan sinergi dengan Pemda serta kementerian terkait,” ucap Viva Yoga.
Didukung Keputusan Politik
Ia juga mengungkapkan adanya keputusan politik yang mempercepat sertipikasi tanah di kawasan transmigrasi. Dalam rapat bersama Komisi V DPR, disepakati agar kawasan hutan yang berada di wilayah transmigrasi dilepaskan statusnya dan diserahkan kepada Kementerian Transmigrasi.
“Keputusan ini diperkuat saat rapat bersama Kementerian Desa dan PDT. Pemerintah diminta untuk melepas status kawasan hutan atau taman nasional yang menjadi wilayah transmigrasi,” ucapnya.
Viva menyarankan agar keputusan politik itu ditegaskan melalui surat edaran kepada daerah. Tujuannya, agar para kepala daerah memiliki kepastian hukum dan keyakinan dalam pelaksanaan sertipikasi.
Amanat Presiden Prabowo
Viva Yoga menambahkan, percepatan sertipikasi tanah merupakan amanat Presiden Prabowo Subianto. Di mana, sang kepala negara menekankan bahwa tanah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga alat perjuangan hidup.
“Tanah yang diolah menjadi sumber kehidupan masyarakat. Tanggung jawab Kementrans adalah memastikan para transmigran yang telah menempati lahan puluhan tahun memiliki SHM,” katanya.
Ia menegaskan, para transmigran harus dimuliakan dan dimanusiakan dengan prinsip keadilan. “Ketika sudah ditetapkan menjadi kawasan transmigrasi, maka Kementrans wajib membela kepentingan warga transmigran agar hak hidupnya terjamin,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....