Mengenal Istilah Desil dalam KIP Kuliah
- 23 Sep 2025 11:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan program bantuan untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Pemerintah melalui program ini menanggung biaya pendidikan hingga biaya hidup penerima.
Mahasiswa penerima bantuan diharapkan dapat lebih fokus menyelesaikan studi tanpa terbebani masalah biaya. Program ini juga bertujuan meningkatkan pemerataan akses pendidikan tinggi.
Berikut penjelasan mengenai desil, melansir dari laman dinsos.palangkaraya.go.id:
Rumah tangga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut desil. Desil merupakan kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia.
DTKS mencakup rumah tangga dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4, yaitu 40 persen dengan tingkat kesejahteraan terendah. Batas 40 persen ini digunakan karena dianggap cukup untuk menargetkan program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan.
DTKS pun tidak hanya memuat kelompok miskin, tetapi juga masyarakat yang hampir miskin. Berikut penjabaran singkat keempat kelompok desil tersebut.
• Desil 1: Rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah 1-10% nasional (kategori miskin ekstrem)
• Desil 2: Rumah tangga dalam kelompok 11-20% nasional (kategori miskin)
• Desil 3: Rumah tangga dalam kelompok 21-30% nasional (kategori hampir miskin)
• Desil 4: Rumah tangga dalam kelompok 31-40% nasional (kategori rentan miskin)
Berdasarkan buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, syarat penerima adalah berasal dari kelompok miskin. Mereka adalah yang masuk dalam kategori maksimal desil 3, sesuai data kesejahteraan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....