Legislator PAN Minta Pengawasan Peredaran Gula Rafinasi Diperketat

  • 12 Sep 2025 16:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: DPR RI mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran gula kristal rafinasi (GKR). Agar tidak diperjualbelikan di pasar-pasar untuk konsumsi rumah tangga.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan, mengungkapkan, temuan adanya GKR yang dijual di pasaran. Hal ini menurutnya, harus menjadi perhatian pemerintah, karena GKR akan merugikan petani gula dalam negeri.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan, merespons temuan adanya GKR yang dijual di pasaran, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Ia menyebut, berdasarkan temuan Bapanas di beberapa daerah GKR diperjual belikan dan menjadi konsumsi rumah tangga.

"Komisi IV DPR mendorong pemerintah agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan peredaran gula rafinasi. Jangan sampai menjadi konsumsi rumah tangga karena akan merugikan para petani gula," kata Yohan dalam keterangan persnya, Jumat (12/9/2025).

Politisi PAN ini menyampaikan, keberadaan GKR di pasaran jelas merugikan petani dan industri gula dalam negeri. Karena harganya yang lebih murah.

"Masyarakat tentu akan memilih untuk membeli gula rafinasi. Akibatnya, gula lokal yang menyerap dari petani tebu tidak bisa bersaing, ini merugikan petani gula kita karena harga tebu yang murah," katanya.

Karena itu, Yohan menyatakan, kementerian dan lembaga terkait, harus memastikan gula rafinasi tidak dikonsumsi oleh rumah tangga. Ia meminta Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan meningkatkan pengawasan di lapangan.

"Gula rafinasi jelas peruntukannya bagi industri makanan minuman. Tidak boleh gua rafinasi jadi konsumsi rumah tangga," ucap Legislator asal NTT itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa GKR hanya digunakan sesuai peruntukan industri. Sementara kebutuhan masyarakat dipenuhi dari gula produksi petani.

“Kami melakukan evaluasi menyeluruh bersama kementerian/lembaga serta aparat terkait. Menindaklanjuti isu GKR rembes ke pasar,” ujar Zulhas dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Selain pengawasan, pemerintah juga mempercepat penyerapan gula lokal melalui kemitraan dengan industri dan penugasan BUMN pangan. Harga acuan ditetapkan agar petani mendapatkan keuntungan, sekaligus menjaga daya saing industri.

“Kami ingin memastikan petani tebu mendapatkan kepastian pasar dan harga yang adil. Gula petani sudah diserap, dan kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kelancaran proses ini,” ujarnya.

Zulhas menegaskan bahwa Kemenko Pangan bersama pemerintah daerah dan pelaku industri terus memantau rantai pasok gula. Agar berjalan lebih efisien dan stabil.

“Ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan barang, tapi juga keberlanjutan dan keadilan. Tugas pemerintah adalah memastikan semua pihak merasakan manfaat dari kebijakan yang dijalankan,” kata Zulhas.

Hal ini disampaikan Zulhas merespons temuan Bapanas adanya gula rafinasi yang beredar di pasaran. Serta menjadi konsumsi rumah tangga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....